Mohon tunggu...
Muhamad Sidieq
Muhamad Sidieq Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

FOR : Ig : @sidieqqqq

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perang Dunia dan Hak Asasi Manusia

1 Desember 2021   23:16 Diperbarui: 2 Desember 2021   00:03 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Triple Entente :

  • Inggris
  • Perancis
  • Serbia
  • Russia
  • Italia ( Setelah keluar dari T. Alliance, Berkhianat )
  • Yunani
  • Portugal
  • Rumania
  • Amerika Serikat

PERANG DUNIA II

Perang Dunia kedua, atau biasa dikenal dengan PD II, terjadi pada Tahun 1939, yang melibatkan dua blok, Blok Sekutu oleh Prancis, Amerika, Inggris, dan Republik Tiongkok, dan Blok Fasis oleh Jerman, Italia, dan Jepang.

Kekalahan Jerman adalah awal mula memicunya PD II, karena maraknya pengangguran, krisisnya ekonomi di negara tersebut, kemudian Adolf Hitler mengambil kesempatan untuk melanggar perjanjian Versailes dengan merebut kembali kekuasaan dengan beraliansi dengan negara yang sepaham dengannya.

Jepang menginvasi Manchuria ( China ) pada Tahun 1931 meledaknya Perang Dunia ke II, kemudian disusul dengan invasi Italia di Ethiopia dan Invasi Jerman di Polandia. Kemudian terjadilah pengeboman di Pearl Harbour, Hawaii yaitu Pangkalan AL Amerika Serikat, sehingga memicu kemarahan Amerika Serikat untuk benar benar menggempur habis habisan Negara Jepang. Kemudian Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu setelah AU Amerika Serikat menjatuhkan Bom Atom di Wilayah Hiroshima dan Nagasaki pada tanggal 6 Agustus 1945 dan 9 Agustus 1945.

LAHIRNYA HAM DI DUNIA

Hak Asasi Manusia atau Natural Right Theory, yang dikemukakan oleh John Locke, ia mengatakan bahwa manusia dikaruniai oleh alam hak untuk hidup, hak kepemilikan, dan kebebasan yang tidak bisa dirampas oleh siapapun termasuk oleh negara.

Setelah terjadinya banyak peperangan antar Aliansi bernegara, yang dipicu dan disebabkan oleh Militarisme, ataupun kesenjangan sosial dan ekonomi setelah itu didirikanlah Perserikatan Bangsa Bangsa, dimana mengatur semua hukum untuk seluruh dunia. Piagam PBB berisi pasal pasal yang membahas perlindungan Hak Asasi Manusia.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia untuk semua negara di dunia, benar benar harus ditegakkan, atau lebih dikenal dengan The International Bill of Human Rights, yaitu deklarasi yang merujuk pada tiga instruen pokok mengenai Hak Asasi Manusia.

  • Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
  • Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik
  • Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya

Deklarasi Hak Asasi Manusia disahkan pada tahun 1946 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa.

HUKUM HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun