Mohon tunggu...
Muhamad Satria Ardiansyah
Muhamad Satria Ardiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UPNVJ

-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menilik Keadilan Sosial Pada Kasus Penggusuran di DKI Jakarta

20 April 2021   10:10 Diperbarui: 20 April 2021   10:31 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

          Meledaknya jumlah penduduk di Ibukota menjadi tantangan tersendiri untuk pemerintah setempat dalam melakukan pembangunan kota sekaligus menjamin pemenuhan hak-hak kepada masyarakatnya. DKI Jakarta sebagai ibukota sekaligus pusat bisnis negara telah mengalami berbagai problematika yang kompleks mulai dari permasalahan kemacetan, banjir, lingkungan kumuh, infrastruktur yang kurang memadai dan berkurangnya lahan untuk dijadikan tempat tinggal. Menurut Bimal Kanti Paul dalam penelitianya yang berjudul urban concentration in Asian Countries: A Temporal Study (1986) adanya konstentrasi populasi di sebuah kota dari sebuah negara adalah merupakan karakteristik dari negara dunia ke 3. Kota dianggap sebagai pusat terjadinya pertumbuhan ekonomi dan akibatnya adalah urbanisasi besar- besaran ke kota tersebut. Susan Blackburn (1989) mungkin bisa menjelaskan apa yang dimaksud oleh paul bagaiaman masyarakat melakukan urbanisasi besar-besarana ke sebuah kota. Dalam bukunya yang berjudul Jakarta Sejarah 400 Tahun, Blackburn menyatakan bahwa pada tahun 1952 penududuk kota Jakarta berjumlah 1.782 jiwa dan angka tadi sudah termasuk dengan pelonjakan dari 823 jiwa pada 1948. Kemudian pada tahun 1950 jumlah yang bertambah agak stabil dan kemudian meningkat kembali pada tahun 1965 sebanyak 3.813 juta jiwa. Yang mengejutkan adalah peningkatan penduduk ini bukan dikarenakan oleh angka kelahiran melainkan baanyaknya para pendatang. lebih lanjut pada sebuah survey tahun 1953 dikatakan bahwa para imigran yang datang ke Jakarta beralasan karena faktor ekonomi. Oleh karenanya sudah menjadi jelas dan tidak mengherankan lagi mengapa DKI Jakarta mengalami berbagai tantangan yang begitu rumit dan sulit untuk dituntaskan

            Dari banyaknya permasalahan yang terjadi di Ibukota Jakarta, penulis mencoba memfokuskan diri kepada permasalahan kurangnya lahan untuk dijadikan tempat tinggal oleh masyarakat kota, namun di satu sisi terdapat pula kebutuhan pemerintah untuk membangun berbagai infrastruktur yang juga sangat diperlukan guna mencapai kemajuan kota. Oleh karena itu bagaimana teori keadilan dapat menjawab permasalahan ini?

            Seperti yang tercantum pada Pasal 25 ayat 1 dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan UU no 11 Tahun 2005 tentang pengesahan konvenan internasional hak-hak ekonomi, sosial dan budaya dikatakan bahwa masyarakat memiliki hak atas perumahan yang layak sebagai representasi dari hak atas dasar kehidupan yang layak, menjadi pertanyaan seluruh masyarakat yang terdampak dari penggusuran yang bahkan mereka tidak mendapatkan hak hak tersebut. Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, pertumbuhan penduduk yang begitu cepat menjadikan permaslahan ini menjadi teka-teki yang rumit. Menurut Komnas HAM (2006), semakin bertumbuhnya penduduk di suatu wilayah akan mengakibatkan rusaknya tata ruang kota terkait dengan ketersediaan lahan untuk industri dan perumahan. Pada akhirnya, dari dilema itu seringkali permasalahan ini diselesaikan dengan cara penggusuran oleh pemerintah daerah. Dari beberapa kasus yang sudah pernah terjadi mulai dari penggusuran di Kampung Akuarium pada tahun 2016, Kampung Pulo pada Agustus 2015, penggusuran di Kalijodo tidak bukan dan tidak lain langkah penggusuran ini akan menimbulkan kesengsaraan kepada masyarakat yang terdampak mulai dari kehilangan mata pencahariaan, biaya sewa rusun yang mahal, akses yang sulit dijangkau, relokasi yang jauh dari tempat tinggal awal sehingga memaksa masyarakat untuk mengubah pola hidupnya dan masih banyak lagi. 

            Sebagai negara yang berbasiskan pada hukum yakmi kepada Undang-undang Dasar 1945, sudah seharusnya segala bentuk aktivitas dan kegiatan negara dijalankan dengan berpondasi kepada UUD 1945 ini. seperti yang tertulis pada alinea keempat pembukaan UUD 1945 jelas dinyatakan bahwa salah satu tujuan atau cita-cita bangsa ini adalah menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali dan tanpa ada satupun ketentuan. Berkaca kepada cita-cita tersebut, maka sudah menjadi jelas bahwa apa yang diinginkan oleh para founding fathers terdahulu kita adalah menciptakan negara di mana keadilan seluruh masyaraktnya dapat terjamin dan hal ini menjadi tujuan akhir dari proses pembangunan untuk mengisi kemerdekaan bagi bangsa ini.

            Lebih lanjut untuk menerjemahkan apa arti dari keadilan sosial bagi seluruh masyarakat, penulis mencoba melakukan elaborasi terhadap teori keadilan yang disampaikan oleh John Rawls. Dalam bukunya, yang berjudul The Theory of Justice Rawls mengatakan bahwa keadillan merupakan nilai sosial yang paling penting. menurutnya, keadilan adalah kunci untuk menumbuhkembangkan masyarakat yang baik dan juga menjadi keutamaan berbagai institusi sosial. Dalam Jamasy (2004) dikemukakan beberapa prinsip keadilan menurut Rawls. Yang pertama adalah semua masyarakat harus memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas, seluas kebebasan yang sama bagi semua masyarakat. Yang kedua, ketidaksamaan sosial ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga dapat memberi keuntungan bagi setiap orang dengan mengutamakan mereka yang paling tidak beruntung dan semua jabatan dan posisi terbuka bagi semua orang. Menurut Rawls pada Damanhuri (2013) manusia lahir dalam posisi-posisi sosial yang berlainan dan mempunyai prospek hidup yang berbeda pula dan hal tersebut ditentukan sebagian oleh sistem sosial, politik dan ekonomi. dalam hal inilah institusi sosial berupaya untuk mempengaruhi dan merubah situasi awal bagi prospek kehidupan yang selanjutnya. Dalam perbedaan tadi, prinsip keadilan sosial harus diterapkan. Contohnya adalah anak yang lahir dari keluarga miskin dan tidak berpendidikan biasanya memiliki prospek yang lebih rendah dibanding anak yang lahir dengan berbagai privillege . dalam kasus ini seharusnya prinsip-prinsip keadilan sosial seharusnya diterapkan. Jika prinsip- prinsip keadilan diterapkan pada fakta strata dasar masyarakat, prinsip prinsip keadilan Rawls harus mengerjakan 2 hal : 1). Prinsip keadilan harus memberi penilian konkret tentang adil atau tidaknya institusi- institusi dan praktik isntitusional, 2). Prinsip keadilan menurutnya harus mebimbing masyarakt dalam memperkembangkan kebijakan dan hukum untuk memberikan penilaian serta koreksi atas ketidakadilan dalam striktur dasar masyarakat tertentu.

            Jika menggunakan framework dari teori keadilan yang dikemukakan John Rawls tadi, maka penggusuran dapat dilihat dari beberapa sudut pandang. Dengan melakukan penggusuran sedangkan perusahaan-perusaaan industri yang padat teknologi berbaris di berbagai wilayah maka sulit untuk menemukan letak keadilan untuk masyarakt miskin kota yang bahkan sejak mereka lahirpun mereka sudah termasuk kepada kaum-kaum marginal yang hanya diperlukan suaranya ketika pemilu saja namun ketika mereka menyuarakan hak-hak nya agar dapat terpenuhi suaranya sama sekali tidak terdengar di kuping para penguasa. adanya penggusuran di DKI Jakarta yang menjadikan lahan tersebut sebagai lahan industri juga memberikan dampak ketidakmerataan pembangunan pada wilayah lain dan hal ini juga dapat diartikan sebagai sebuah ketidakadilan bagi sebagian masyarakat karena kemajuan hanya terjadi di satu wilayah saja yaitu Jakarta.

            Masih dalam kasus penggusuran, permasalahan tidaklah semudah melakukan pembangunan di lahan kosong tanpa ada yang menempati wilayah tersebut. Dalam kasus penggusuran seringkali masyarakat setempat tidak mendapat haknya untuk diayomi dan diberikan akses untuk melakukan negosiasi kepada para penegak hukum dan aparat yang bertugas. Kasus Pancoran Buntu Gang II misalnya, kepolisian yang seharusnmya mengayomi masyarakat justru melakukan intimidasi kepada masyarkat setempat dengan melakukan berbagai kekerasan seperti menembakan gas air mata langsung kepada masyarakt setempat (https://tirto.id/kasus-warga-digusur-dengan-kekerasan-lbh-jakarta-ini-lagu-lama-gbme , diakses pada 14 April 2021, pukul 17:05)

            Terakhir, pada beberapa kasus penggusuran seperti kasus penggusuran Kampung Pulo pada tahun 2015 silam, pemerintah daerah melakukan upaya relokasi untuk masyarakat setempat dengan memberikan tempat tinggal di sebuah rusun yang sudah disediakan. Bahkan pada fase penyelesaian masalahpun masih terdapat ketidakadilan. Ketidakadilan yang terjadi disini adalah relokasi yang seharusnya merupakan penyelesaian masalah justru memberikan permasalahan baru kepada masyarakat terdampak. Mereka yang dahulu tinggal di sekitar pantai dan berpenghasilan dari melaut kehilangan pekerjaannya karena dipindahkan ke tempat yang cukup jauh dari pantai. Ditambah lagi setelah masyarakt dipindahkan dari tempat tinggalnya, mereka tidak diberikan keterampilan baru agar dapat mendapatkan pekerjaan baru dan mampu membayar uang sewa rumah susun tersebut. Ditambah lagi dalam peraturan perundang-undangan pasal 28H ayat 1 UUD Republik Indonesia secara jelas menjamin bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkubngan hidup yang baik dan sehat namun hingga kini hal tersebut belum juga terlaksana terutama untuk masyarakat miskin kota yang termarjinalkan. (Caecilia Waha dan Jemmy Sondakh, 2014)

DAFTAR PUSTAKA

Adi Briantika. 21 Maret 2021, Kasus Warga Digusur dengan Kekerasan, LBH Jakarta: Ini Lagu   Lama https://tirto.id/kasus-warga-digusur-dengan-kekerasan-lbh-jakarta-ini-lagu-lama-    gbme , diakses pada 14 April 2021, pukul 17:05

Blackburn, Susan . 2011. Jakarta: Sejarah 400 Tahun. Jakarta: Masup Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun