Mohon tunggu...
Muhamad Reza Turaihan Wahab
Muhamad Reza Turaihan Wahab Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Dibuat untuk memenuhi tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Si Cantik Malinda Dee Pembobol Dana Nasabah Citibank

31 Mei 2022   10:10 Diperbarui: 31 Mei 2022   10:14 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anggota Kelompok :

1. Dini Anisa

2. Muhamad Reza Turaihan Wahab

Kelas:

06SAKP013

Dosen:

Ibu Meta Nursita S.E., M.Ak. 

Citibank didirikan pada tahun 1812 sebagai bank kota New York. Citibank adalah bank pertama Amerika Serikat yang memperkenalkan ATM pada tahun 1970, dengan tujuan sebagai pengurangan teller manusia dan dapat memberikan akses 24 jam. Pada tahun 1940 Citibank membuka pertama kali cabangnya di Indonesia, tepatnya di Kota Surabaya, namun tidak bertahan lama dikarenakan kondisi Indonesia yang belum stabil. Kemudian pada tahun 1968 Citibank kembali membuka cabangnya di Indonesia. Berdasarkan total aset, Citibank menjadi salah satu dari sekian banyak bank asing yang beroperasi di Indonesia. Pada tahun 2011 Citibank berhasil meraih penghargaan berupa Best Transaction Bank in Indonesia dari Asset Asian Awards, kemudian meraih penghargaan Best Primary Dealer dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Namun, menilik kasus yang terjadi pada Citibank pada tahun 2011 dengan tersangka Inong Malinda Dee yang saat itu menjabat sebagai Senior Relation Manager Citigold pada Citibank cabang Landmark, Jakarta Selatan penghargaan diatas dapat dipertanyakan dalam penilaiannya. 

Pada kesempatan kali ini kami akan membahas kasus yang dilakukan oleh Inong Malinda Dee yang melakukan pembobolan terdahap dana nasabah yang ada di Citibank. Tetapi, sebelum kita membahas lebih jauh tentang kasus malinda dee, mari kita bahas terlebih dahulu tentang pembobolan dana nasabah.

Salah satu kejahatan yang berkembang di bidang perbankan adalah pembobolan dana nasabah. Kejahatan ini, meskipun sudah sering terjadi, tetapi belum mendapat perhatian yang besar dari kalangan masyarakat. Selama ini masyarakat hanya mengenal tindak pidana pencucian uang atau money laudering sebagai tindak pidana di ruang lingkup perbankan. Padahal, jika dilihat dari dampak yang bisa ditimbulkan kepada nasabah, tindak pidana penggalapan dana nasabah dapat lebih merugikan dibandingkan tindak pidana pencucian uang. tindak pidana pencucian uang menggunakan lembaga perbankan sebagai instrument untuk menyamarkan asal usul dana yang dhasilkan dari tindak pidana sedangkan pembobolan dana nasabah merugikan masyarakat secara langsung di mana dana nasabah yang dititpkan di bank menjadi berkurang dari jumlah yang seharusnya. 

Pada dasarnya tidak terdapat definisi hukum dari tindak pidana pembobolan dana nasabah. Hal ini disebabkan oleh tindak pidana di bidang perbankan tidak diatur dalam suatu undangundang layaknya tindak pidana khusus di bidang ekonomi lainnya seperti pencucian uang dan korupsi. Nomenklatur tindak pidana ini didasarkan pada perbuatan kolutif pekerja di bidang perbankan yang meyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola dana nasabah hingga mengakibatkan kerugian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun