Pemerintah Indonesia tengah mengajukan revisi UU TNI yang memungkinkan perwira aktif menduduki jabatan sipil di 15 kementerian dan lembaga negara tanpa harus pensiun lebih dahulu. Usulan ini menuai kritik karena dianggap membuka peluang bagi militerisasi birokrasi dan mengancam supremasi sipil dalam pemerintahan. Setelah mendapat sorotan publik, pemerintah merevisi draf dengan menambahkan ketentuan bahwa perwira aktif harus mengundurkan diri sebelum menempati posisi tersebut. Namun, kasus pengangkatan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet tanpa mundur dari dinas militer tetap menjadi kontroversi, menimbulkan kekhawatiran akan adanya konflik kepentingan dan pelanggaran prinsip netralitas militer.
Rencana perpanjangan usia pensiun perwira militer juga menuai kritik karena dikhawatirkan semakin memperkuat dominasi militer dalam pemerintahan. Para pengamat menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara peran sipil dan militer serta memastikan transparansi dalam pengangkatan perwira ke jabatan sipil. Masyarakat sipil dan organisasi HAM terus memantau perkembangan revisi ini, mendesak pemerintah untuk tetap berkomitmen pada reformasi militer yang telah berjalan sejak era reformasi, guna menjaga demokrasi dan supremasi sipil atas militer.
Cek Link berikut untuk pembahasan menarik lebih lanjut dan Sinopsis dari Judul Topik di atas ini:
http://lynk.id/muhamadhabibiie/kM2KyrL
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI