Penutup: Distribusi Alat Elektromedis Adalah Tanggung Jawab Bersama
Distribusi alat elektromedis yang aman dan efektif adalah kerja kolaboratif antara tenaga elektromedis, fasilitas kesehatan, penyedia alat, pemerintah daerah, dan organisasi profesi. Permenkes No. 45 Tahun 2015 menjadi pedoman utama yang mengatur agar setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga pengawasan, dilakukan dengan akuntabilitas tinggi.
Dengan mematuhi regulasi ini, kita tidak hanya memastikan alat yang andal dan aman, tapi juga menjamin hak pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan berstandar tinggi.
Sumber Referensi:
*Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2015). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis.
*Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
*Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
*Organisasi Profesi Elektromedis Indonesia (IKATEMI).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI