Mohon tunggu...
muhamad faizal
muhamad faizal Mohon Tunggu... mahasiswa

MAHASISWA

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menjaga Akurasi dan Keselamatan: Strategi Pendistribusian Alat Elektromedis Sesuai Permenkes No.45 tahun 2015

22 Mei 2025   21:58 Diperbarui: 22 Mei 2025   21:00 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Tenaga elektromedis adalah profesional lulusan Teknik Elektromedik (minimal D3 atau D4) yang telah mendapat:

*Surat Tanda Registrasi Elektromedis (STR-E), dan

*Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP-E).

Mereka bukan hanya teknisi, tetapi profesional yang memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam instalasi, pemeliharaan, pengujian, hingga pengembangan alat elektromedis. Peran mereka sangat vital karena kualitas kinerja alat kesehatan bergantung pada akurasi kalibrasi dan pemantauan berkala yang mereka lakukan.

Prosedur Distribusi Alat Elektromedis yang Bertanggung Jawab

Distribusi alat elektromedis bukan sekadar mengantarkan alat dari pabrik ke rumah sakit. Proses ini melibatkan tahapan-tahapan penting:

1.Perencanaan Berbasis Kebutuhan Teknis

*Setiap pengadaan harus diawali dengan kajian teknis oleh tenaga elektromedis.

*Hasil kajian ini menjadi dasar spesifikasi alat yang akan dibeli dan didistribusikan.

2.Seleksi Penyedia dan Pemenuhan Standar

*Hanya alat yang memiliki izin edar resmi dari Kementerian Kesehatan dan lolos uji mutu yang dapat didistribusikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun