Tenaga elektromedis adalah profesional lulusan Teknik Elektromedik (minimal D3 atau D4) yang telah mendapat:
*Surat Tanda Registrasi Elektromedis (STR-E), dan
*Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP-E).
Mereka bukan hanya teknisi, tetapi profesional yang memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam instalasi, pemeliharaan, pengujian, hingga pengembangan alat elektromedis. Peran mereka sangat vital karena kualitas kinerja alat kesehatan bergantung pada akurasi kalibrasi dan pemantauan berkala yang mereka lakukan.
Prosedur Distribusi Alat Elektromedis yang Bertanggung Jawab
Distribusi alat elektromedis bukan sekadar mengantarkan alat dari pabrik ke rumah sakit. Proses ini melibatkan tahapan-tahapan penting:
1.Perencanaan Berbasis Kebutuhan Teknis
*Setiap pengadaan harus diawali dengan kajian teknis oleh tenaga elektromedis.
*Hasil kajian ini menjadi dasar spesifikasi alat yang akan dibeli dan didistribusikan.
2.Seleksi Penyedia dan Pemenuhan Standar
*Hanya alat yang memiliki izin edar resmi dari Kementerian Kesehatan dan lolos uji mutu yang dapat didistribusikan.