Mohon tunggu...
Muhamad Saban
Muhamad Saban Mohon Tunggu... Freelancer - Apa diberikan itulah yang akan dibawa dan bukan yang kita simpan

📝📧: muhammad.syaban.ms@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mudahnya Jadi Calon Jemaah Haji dengan Danamon Syariah Hidup Jadi Berkah

14 Desember 2019   21:59 Diperbarui: 14 Desember 2019   22:05 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto:https://dana.mn/tabhaji6

Di era modern seperti sekarang, jalan atau cara untuk menjadi calon jemaah haji atau pergi beribadah haji semakin mudah. Kita tidak perlu menunggu mempunyai banyak uang sekaligus untuk mendaftar ibadah haji. Sebagai masyarakat yang hidup di masa modern, serba digitalisasi, kita harus bisa menjadi "GENERASI KREATIF RENCANAKAN HIDUP BERKAH SEDINI MUNGKIN".

Salah satu caranya adalah dengan memiliki tabungan dan investasi yang dapat menjadi bekal yang berkah untuk hidup. Meskipun dengan segala keterbatasan keuangan setiap muslim pasti ingin tetap berusaha menunaikan rukun Islam yang ke 5 yaitu melaksanakan ibadah haji. Tentu untuk mewujudkan semua itu tidaklah mudah, karena kita harus mempunyai kemampuan dari sisi keuangan. Di tengah semakin mahalnya ongkos pergi beribadah haji. Untuk mewujudkan semua itu Bank Danamon Syariah hadir memberi jawabannya.

Mengapa demikian ?..

Karena Danamon Syariah sudah memiliki produk yang dapat memfasilitasi masyarakat untuk menjadi calon jemaah haji yaitu Tabungan Rencana Haji iB Danamon Syariah.

https://dana.mn/tabhaji6
https://dana.mn/tabhaji6
Danamon Syariah sendiri dalam menangani masyarakat yang ingin menjadi calon jemaah haji mempunyai 2 bentuk. Antara lain: Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) dan Tabungan Rencana Haji iB.

Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) adalah nasabah yang sudah memiliki dana setoran awal atau sudah memenuhi syarat setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yaitu sebesar Rp 25.000.000 juta dan sudah dapat nomor porsi haji.

Tabungan Rencana Haji iB adalah nasabah yang berencana ibadah haji, akan tetapi dana yang dimiliki belum mencapai dana setoran awal. Untuk mencapai setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), nasabah hanya perlu menabung secara rutin. Nasabah Danamon Syariah dapat menentukan sendiri jangka waktu tabungan rencana hajinya. Nasabah juga bisa menggunakan auto debit minimal Rp 300.000 per bulan. Yang mana dana akan di debet setiap bulannya dari rekening sumber ke rekening Tabungan Rencana Haji iB dengan jangka waktu sesuai pilihan nasabah dan jumlah setoran.

Ada pun jangka waktu yang ditentukan pihak Bank Danamon Syariah sekitar 6 - 72 bulan dan jumlah setoran berkisar antara Rp 300.000 -- Rp 5000.000, Sehingga ketika Tabungan Rencana Haji iB sudah mencapai target dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), nasabah akan mendapat pemberitahuan untuk melakukan pendaftaran haji dan secara otomatis akan mendapatkan nomor porsi haji. Karena nasabah Tabungan Rencana Haji iB seluruhnya sudah terhubung secara online dengan sistem komputerisasi haji terpadu Kementerian Agama RI.

Cara Dan Syarat Daftar Tabungan Rencana Haji iB Dan Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) Danamon Syariah:

Secara aturan sama saja seperti pada umumnya ketika membuka rekening bank, yaitu hanya dengan KTP bagi WNI, namun sebelum masyarakat melakukan pembukaan rekening Tabungan Rencana Haji iB. Masyarakat harus memiliki rekening di Bank Danamon sebagai sumber dana atau rekening sumber untuk Tabungan Rencana Haji iB. Sedangkan khusus untuk Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) sedikit berbeda dari segi biaya, yang mana setoran awal untuk nasabah ini Rp 25.000.000 juta.

Apakah Anak - anak bisa Menjadi Nasabah Tabungan Rencana Haji iB Danamon Syariah ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun