Mohon tunggu...
muhamad syarifudin
muhamad syarifudin Mohon Tunggu... Bankir - seorang bankir

Saya seorang bankir yang sudah baik dan ramah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 Prof Dr. Apollo: Sengketa Pajak

8 April 2021   22:17 Diperbarui: 8 April 2021   22:32 548
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Sengketa Pajak

Pengertian sengketa pajak dapat ditemukan di UU Nomor 14 Tahun 2002 Pasal 1 Angka 5 tentang Pengadilan Pajak. Berikut bunyi UU tersebut:

“Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.”

Salah satu contoh sengketa pajak yang mungkin terjadi adalah sebagai berikut. Smith and Stalans (1994) menjelaskan bahwa sengketa pajak biasanya timbul ketika terjadi kekeliruan dalam menginterpretasikan undang-undang dari pemeriksa pajak terhadap pihak Wajib Pajak. Proses itu dinamakan sebagai naming stage. Proses selanjutnya dinamakan sebagai claiming stage. 

Di proses tersebut, pemeriksa pajak akan meminta perincian yang lebih kepada pihak Wajib Pajak. Ketika pihak pemeriksa pajak sudah melakukan koreksi, pihak Wajib Pajak bisa setuju atau tidak mengenai permintaan itu. Jika setuju, kasus tersebut akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. Namun, jika Wajib Pajak menolak permintaan koreksi tersebut, maka akan terjadilah sengketa pajak.

Contoh lain penyebab sengketa pajak adalah jika terdapat celah hukum dalam peraturan undang-undang perpajakan. Celah hukum tersebut dapat timbul jika terdapat ketidakjelasan dalam pengaturan perundang-undangan tersebut. Selain itu juga, salah satu factor utama timbulnya sengketa pajak adalah karena adanya proses penegakan hukum melalui undang-undang perpajakan. Ketika terjadi perbedaan penafsiran dari kedua belah pihak, maka sengketa pajak bisa terjadi.

Pihak yang terlibat dalam Sengketa Pajak

Wajib Pajak yang dimaksud yaitu orang baik pribadi ataupun badan, yang diharuskan untuk membayar pajak. Dari pengertian tersebut, banyak orang yang mengira bahwa Wajib Pajak adalah orang atau badan yang mempunyai NPWP. 

Namun sebenarnya, setelah dijelaskan dari UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, seseorang atau suatu badan dikategorikan sebagai Wajib Pajak apabila ia sudah terpenuhi syarat perpajakan yang sedang berlaku. Jadi misalnya, jika seseorang sudah mempunyai penghasilan dari usaha namun belum mempunyai NPWP, orang tersebut sudah dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak oleh undang-undang, dan dapat terlibat dalam sengketa pajak.

Sementara untuk pejabat yang berwenang dalam konteks ini adalah pejabat pajak yang berhak untuk menagihkan pajak dan juga menerbitkan surat-surat yang dibutuhkan dalam penagihan pajak, misalnya kantor pajak wilayah dan daerah. Jadi sengketa pajak ini merujuk pada sengketa yang terjadi antara 2 pihak tersebut: Wajib Pajak, dan pejabat pajak yang berwenang.

Penyebab terjadinya Sengketa Pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun