Mohon tunggu...
muhamad syarifudin
muhamad syarifudin Mohon Tunggu... Bankir - seorang bankir

Saya seorang bankir yang sudah baik dan ramah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 Prof Dr. Apollo: Sengketa Pajak

8 April 2021   22:17 Diperbarui: 8 April 2021   22:32 548
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti bagaimakah proses terjadinya sengketa pajak? Berikut beberapa hal yang dapat menyebabkan terjadinya sengketa pajak:

  • Wajib Pajak memiliki kepuasan yang kurang atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Direktorat Jenderal Pajak mempunyai wewenang untuk mengeluarkan kebijakan perpajakan, yang sudah diatur oleh undang-undang perpajakan. Namun, UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak memperbolehkan Wajib Pajak untuk mengajukan upaya hukum mengenai kebijakan Direktorat Jenderal Pajak tersebut.
  • Jika Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak mempunyai interpretasi atau pengertian yang berbeda mengenai aturan perundang-undangan perpajakan.
  • Terdapat perbedaan antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak mengenai cara atau metode perhitungan jumlah pajak yang harus disetor pada negara.
  • Keberatan dari Wajib Pajak mengenai penetapan sanksi denda pajak.

Jenis sengketa pajak sendiri, menurut definisi dari UU No.14 Tahun 2002 ada dua, yaitu Banding dan Gugat. Namun untuk prosesnya sebenarnya juga termasuk pengajuan keberatan pajak dan juga Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung.

Keberatan

Keberatan dapat dilakukan oleh Wajib Pajak ataupun penanggung pajak apabila Wajib Pajak merasa bahwa ketetapan jumlah rugi, jumlah total pajak, dan juga potongan pajak tidak seharusnya atau tidak sesuai dengan perhitungannya. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas kepada Direktoral Jenderal Pajak setelah menerima:

  • SKP Lebih Bayar
  • SKP Kurang Bayar
  • SKP Kurang Bayar Tambahan
  • SKP Nihil
  • Pemotongan Pajak oleh pihak Ketiga sesuai dengan peraturan yang berlaku

Keberatan atau banding tersebut wajib dikemukakan sebelum batas waktu 3 bulan dari Wajib Pajak menerima SKP dari pihak kantor pelayanan pajak. Surat keberatan tersebut dapat disampaikan secara langsung, secara pos ataupun secara online yaitu e-filing melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak. Pengajuan banding tersebut harus diajukan dalam Bahasa Indonesia, dan juga harus menyertakan perbedaan jumlah perhitungan pajak beserta alasan yang menjadi dasar perhitungan dari pihak Wajib Pajak. 

Direktur Jenderal Pajak kemudian harus memberikan keputusan atas keberatan yang diterima tersebut, dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak keberatan tersebut diterima. Jika keputusan tidak diberikan setelah lewat dari jangka waktu tersebut, maka keberatan tersebut dianggap telah dikabulkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Jika Wajib Pajak merasa tidak puas dengan keputusan dari Direktur Jenderal Pajak, maka Wajib Pajak dapat mengajukan banding lebih lanjut kepada Pengadilan Pajak.

Banding

Upaya banding adalah suatu cara yang dapat dipilih dan dijalankan jika WP merasa keputusan dari Direktur Jendral Pajak kurang memuaskan. Banding dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak. Perlu diperhatikan kalau proses banding bisa dilakukan oleh Wajib Pajak kepada pengadilan pajak atas suatu Surat Keputusan Kebenaran, kecuali ditentukan oleh peraturan lain yang sedang berlaku.

Beberapa hal lain yang perlu diperhatikan dalam pengajuan banding adalah untuk setiap satu keputusan atau setiap satu surat ketetapan pajak, diajukan satu permohonan banding. Jadi satu banding tidak boleh meliputi beberapa surat ketetapan pajak sekaligus, demikian dengan keputusan atas banding tersebut. 

Dalam mengajukan banding mengenai jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan setelah jumlah yang dimaksud tersebut sudah dilunasi sebesar 50% atau setengahnya. Jika permohonan banding dari Wajib Pajak kemudian ditolak ataupun dikabulkan Sebagian, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa 100% (serratus persen) dari jumlah pajak yang didasarkan pada Putusan Banding. Jumlah ini kemudian dikurangkan dengan jumlah pajak yang telah dibayarkan sebelum mengajukan keberatan.

Gugat Pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun