Bahwa generasi penerus bangsa adalah penerus perjuangan 45 ialah putra putri Indonesia sebagai anak bangsa yang berjiwa kepeloporan nasional atau nasional patriotisme Indonesia, meliputi:
Kepeloporan dalam merintis, melaksanakan, membela, menegakkan, mengamankan, melindungi dan mengayomi, dengan semangat juang 45 :
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1945
Undang-undang Dasar Negara RI tahun 1945 (UUD 45)
Bhinneka Tunggal Ika
PANCASILA
Kepeloporan dalam menentukan adanya  kepastian arah dan tujuan pembangunan nasional ke depan, untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, ialah percepatan pembangunan nasional untuk mewujudkan Indonesia negara bangsa yang kaya, berteknologi maju (canggih) dan berperadaban tinggi, ialah Indonesia menjadi negara maju.
Kepeloporan dalam ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi seluruh bangsa dan umat manusia di dunia.
Maka disusunlah dengan ini Anggaran Dasar Komunitas Penerus Perjuangan 45 (menyusul).
Â