Mohon tunggu...
M Saekan Muchith
M Saekan Muchith Mohon Tunggu... Ilmuwan - Dosen UIN Walisongo Semarang dan Peneliti Pada Yayasan Tasamuh Indonesia Mengabdi

Pemerhati Masalah Pendidikan, Sosial Agama dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kemerdekaan dan Nasib Profesi Guru

26 Agustus 2021   14:47 Diperbarui: 26 Agustus 2021   14:58 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kedua, Selain realitas sosial, profesi guru juga dihadapkan dengan perlindungan profesi. Fakta menunjukan, profesi guru di Indonesia antara idealitas dan realitas terdapat perbedaan sangat tajam. Profesi Guru dalam tataran idealitas  sangat terhormat dan mulia tetapi dalam tataran realitas sangat menyedihkan.

Mengapa? Profesi guru masih banyak tekanan atau bayang bayang ancaman pada saat menjalankan tugas profesinya di sekolah. Setidaknya ada dua hal yang menjadikan tekanan atau ancaman bagi guru saat menjalankan tugas profesinya; (1)  tidak sedikit guru selalu dalam posisi disalahkan ketika ada sesuatu yang tidak menyenangkan. 

Mutu sekolah buruk, guru disalahkan, ada siswa tawuran guru yang jadi "kambing hitam", siswa malas belajar dianggap gurunya tidak kerja keras, siswanya nakal dianggap gurunya kurang akal, siswanya pasif dikatakan gurunya tidak kreatif. Sangat tidak adil jika semua kejanggalan dalam diri siswa selalu guru yang jadi "sasaran tembak". 

Guru bisa disalahkan asalkan ada fakta yang bisa dibenarkan untuk disalahkan. (2) tidak sedikit juga, jika ada pihak lain menganggap guru melakukan kesalahan pada saat menjalankan tugas profesinya,  penyelesaianya dilakukan melalui jalur hukum yaitu melaporkan kepada pihak berwajib dengan tuduhan pelanggaran pidana. 

Misalnya  ada guru saat mendidik ada perkataan yang  bisa ditafsirkan sebagai bentuk intimidasi, pencemaran nama baik,  penghinaan dan juga ada tindakan yang dianggap penganiayaan maka dengan cepat diselesaikan melalui jalur hukum pidana. Padahal guru melakukan semua itu belum tentu berdasarkan motif untuk melanggar hukum melainkan murni bertujuan untuk mendidik mental agar siswa memiliki sikap kepribadian yang baik. 

Apapun alasannya, peristiwa yang terjadi saat menjalankan tugas profesi semestinya tidak bisa serta merta diselesaikan melalui jalur hukum pidana kecuali jika peristiwanya terjadi diluar waktu menjalankan tugas profesi atau diluar waktu sekolah.

Hasil survey M. Saekan Muchith dalam Buku pelajar dalam bahaya (2013:82-83), dijelaskan bahwa 69 % siswa setuju melaporkan guru ke aparat hukum jika tindakannya dianggap bagian dari kekerasan.. Akibat dari semua ini, guru tidak akan berani maksimal dalam menjalankan tugas profesinya, karena ada kekhawatiran atau takut kalau ucapan dan tindakan walau dimaksudkan untuk mendidik berakibat pidana. Implikasi lebih lanjut, guru dalam menjalankan tugas profesinya menjadi acuh tak acuh atau masa bodoh dengan sikap dan perilaku siswanya. Guru mencari aman saja.

Padahal persoalan perlindungan profesi guru sudah diamanahkan dalam undang undang nomor 14 tahun 2005 pasal 39 yang bernunyi " Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Organisasi profesi dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap Guru. 

Perlindungan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindunagn profesi dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan hukum sebagaiamana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidaka dil dari pihak peserta didik, orangtua peserta didik, masyarakat, biurokrasi atau pihak lain.

Perlindunagn profsi sebagaimaan dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundnag undnagan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/larangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. 

Perlindungan keselamatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan, kecelakaan kerja, kebakaran waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan/ atau resiko lain. (Ayat 1-5).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun