Perlindungan guru yang sudah diamanahkan undang undang nomor 14 tahun 2005 harus segera bisa dinikmati seiring dengan kemerdekaan RI yang ke 76 ini. Jika para guru masih bekerja dalam bayang bayang intervensi atau ancaman dari pihak lain, maka selama ini pula nasib profesi guru akan tetap suram dan kinerjanya tidak akan maksimal.Â
Langkah nyata, semua pihak dan organisasi profesi dalam pendidikan harus segera mempercepat perjuangan agar segera lahir undang undang khusus yang mengatur tentang perlindungan profesi guru di Indonesia. Selama tiga macam perlindungan belum diberikan kepada guru, maka pendidikan Indonesia belum bisa menghasilkan produk yang unggul.
Penutup
Semoga di hari kemerdekaan yang ke 76 Republik Indonesia ini, bisa menjadi kado terindah bagi para guru, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan guru yang meliputi perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja yang diwujudkan dengan lahirnya undang undang khusus perlindunagn guru.Â
Dengan lahirnya Undang Undang khusus perlindungan Guru, maka dalam menjalankan tugas profesinya guru benar benar bisa merdeka dari rasa takut, khawatir dan minder. Semoga harapan ini bisa menjadi kenyataan. Selamat melaksanakan konferensi Nasional Dewan Dosen Indonesia. Semoga bisa memberi kontribusi nyata dalam Pembangunan bangsa Indonesia. Amien Yra.
Daftar Pustaka
- Undang Undang Nomor 14 tahun 2015 tentang Undang Undang Guru dan Dosen
- M. Saekan Muchith (2013), Pelajar Dalam bahaya, Idea, Yogyakarta.
Catatan: Makalah ini telah dipresentasikan dalam KONFERENSI NASIONAL DEWAN DOSEN INDOENSIA pada tanggal 23 agustus 2021