"Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah".
Berdasarkan pasal tersebut, Golput yang bisa dipidana, sekurang kurangnya harus memenuhi 3 (tiga) unsur atau syarat. Yaitu, pertama, dilakukan pada saat hari pemungutan suara (hari pencoblosan).
Kedua, dengan menjanjikan atau memberi uang atau materi lainya.
Dan ketiga, merusak surat suara sehingga menyebabkan surat suaranya tidak sah atau tidak bisa di hitung sebagai suara hasil pemilu.
Dalam konteks perundang undangan, pasal 515 termasuk pasal akumulatif yaitu tiga unsur yang ditentukan harus ada secara bersamaan dalam suatu kasus atau peristiwa.
Artinya pidana pemilu bisa di sangkakan jika ketiga unsur tersebut benar benar terpenuhi.
Golput yang seperti diatur dalam pasal 515 undang undang nomor 7 tahun 2017 sangat sulit di temukan.
Fenomena seperti dalam pasal 515 esensinya bukan mempengaruhi atau mengajak untuk tidak memilih, justru memengaruhi atau mengajak untuk memilih peserta pemilu tertentu.
Melihat semangatnya, pasal ini sejatinya bukan direncanakan dan di tujukan kepada kelompok golput tetapi untuk seseorang atau kelompok yang melakukan politik uang ( money politics) atau dalam istilah masyarakat umum disebut " serangan fajar".
Tipologi Golput
Tidak semua golput itu didasarkan pertimbangan rasional. Golput juga bisa terjadi disebabkan teknis administratif.