Mohon tunggu...
Muchammad Nasrul Hamzah
Muchammad Nasrul Hamzah Mohon Tunggu... Penulis - Asli

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Pak Menteri, Apakah Kalau Mau Menikah Lagi Wajib Sertifikasi?

16 November 2019   14:40 Diperbarui: 16 November 2019   14:43 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pasangan Menikah (Foto: Istimewa)

Pertanyaan itu mendadak muncul saat saya membaca berbagai berita dan informasi, terkait rencana aturan sertifikasi nikah yang diusulkan Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy.

Isu ini menyita perhatian masyarakat, dan banyak menjadi bahan pembicaraan di media sosial. Intinya, pasangan yang akan menikah nanti diwajibkan mengikuti pelatihan pranikah.

Lebih tegas lagi sebagaimana dikutip dari berbagai media online, Muhadjir Effendy menegaskan jika pasangan yang belum lulus mengikuti bimbingan pranikah atau sertifikasi siap kawin tak boleh menikah.

Alasan diberlakukan sertifikasi ini beragam. Mulai dari melindungi kesehatan reproduksi hingga kematangan seseorang yang akan mengarungi bahtera rumah tangga.

Tak salah, jika kemudian muncul berbagai pikiran "nakal". Bagaimana jika hendak "menikah lagi"? Apakah sertifikasi ini masih diperlukan? Ataukah tidak perlu, dan hanya sebatas formalitas saja? Toh mereka yang hendak menikah lagi, sudah punya pengalaman dalam menjalani rumah tangga.

Frasa menikah lagi yang saya sebut itu, tidak bermakna tunggal, yakni poligami. Melainkan juga bagi pasangan yang sudah bercerai dan akan memulai kehidupan baru dalam rumah tangga. Sebab, biasanya pasangan yang sudah bercerai dan memulai kembali berumah tangga, juga dilabeli telah "menikah lagi".

Atau bisa juga pasangan "Isbat" atau yang sudah lama menikah tapi tidak mendapat surat resmi. Kondisi ini baru terjadi akhir-akhir ini di Lampung. Sebanyak 100 pasangan mengikuti sidang itsbat nikah, karena selama ini tidak mampu mengurus akta nikah, akta kelahiran dan dokumen lainnya.

Jika sertifikasi nikah itu dianggap sebagai syarat mutlak bagi pasangan yang hendak menikah secara resmi yang ditandai dengan adanya buku nikah, apakah pasangan yang nikah isbat itu wajib menjalani proses sertifikasi?

Pertanyaan selanjutnya adalah, bagaimana dengan orang yang selama hidupnya kerap nikah dan bercerai. Apakah masih bisa lulus sertifikasi nikah jika ia hendak menikah lagi. Mengingat rekam jejak-nya yang cukup buruk dalam menjalani rumah tangga. Atau kalau mau analogi agak ngawur, ya bisa dikatakan mereka itu ibarat "residivis" dalam urusan rumah tangga.

Apapun pertanyaan tersebut, maka saya tidak ingin terjebak dalam substansi apakah sertifikasi nikah itu perlu atau tidak. Pada dasarnya, pernikahan itu adalah bentuk komitmen antara dua insan yang disatukan dan dipertemukan oleh rasa cinta.

Lalu, rasa cinta itu dijawantahkan dengan sikap tanggung jawab, saling menghormati peran masing-masing dan juga membangun komunikasi yang baik diantaranya keduanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun