Mohon tunggu...
Muammar Irsyad Kadir
Muammar Irsyad Kadir Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

(maha) siswa

Selanjutnya

Tutup

Money

Menghidupkan Peradaban Koperasi Milenial, "New Image, New Rules, New Systems"

12 Juni 2018   16:05 Diperbarui: 12 Juni 2018   18:09 1019
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber: ilustrasi pribadi)

Rehabilitasi dilakukan untuk menghentikan koperasi-koperasi yang sudah tidak aktif lagi atau yang tidak memiliki kegiatan yang jelas dengan mencabut izin koperasi tersebut. 

Selanjutnya, reorientasi yaitu pembangunan koperasi saat ini tidak lagi melihat jumlah koperasi yang ada, tetapi lebih melihat kepada kualitas dari koperasi tersebut. Dan yang terakhir adalah pengembangan koperasi yang bertujuan untuk pengelolaan koperasi menjadi semakin besar. 

Selain itu, pemerintah juga telah berusaha untuk melakukan rebranding koperasi sehingga koperasi yang saat ini memiliki stigma sebagai usaha yang hanya dilakukan oleh orang tua, dapat berkembang menjadi usaha yang diminati oleh generasi milenial. 

Namun, proses rebranding koperasi tidaklah mudah, apalagi melihat target rebranding tersebut yang sangatlah besar. Target rebranding koperasi adalah generasi milenial, hal itu dikarenakan jika sampai saat ini generasi milenial tidak melirik koperasi, maka koperasi akan hilang dari bumi Indonesia. 

Sejalan dengan pendapat Suroto selaku pengamat perkoperasian, yang mengatakan bahwa "Apabila generasi milenial tidak tertarik akan koperasi maka bisa dipastikan bahwa koperasi akan punah dari bumi Indonesia", dikutip dari WartaEkonomi (28/10/2017).

ilustrasi pribadi
ilustrasi pribadi
Melalui konsep new image, new rules, new systems dilakukan proses rebranding terhadap koperasi. Proses rebranding yang dilakukan tidak hanya sekedar rebranding kulit koperasi itu sendiri, tapi melakukan rebranding dari dalam hingga luar sehingga dapat menciptakan konsep koperasi yang dapat menembus generasi milenial. Rebranding koperasi yang pertama kali dilakukan yaitu image atau citra. 

Salah satu permasalahan yang dimiliki oleh koperasi saat ini yaitu "citra". Citra atau perwajahan koperasi yang sangat paling melekat di hati masyakarat adalah logo koperasi itu sendiri. Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012, tujuan dilakukan perubahan logo adalah untuk meningkatkan citra dan eksistensi koperasi serta kepercayaan terhadap koperasi Indonesia. 

Logo koperasi Indonesia telah mengalami 3 kali perubahan, yaitu (1) tahun 1947 -- 2013, (2) tahun 2013 -- 2015, (3) tahun 2015 -- 2017. Perubahan logo untuk meningkatkan citra koperasi haruslah dilakukan dengan tepat, dan tidak selalu merubah logo tersebut. Logo koperasi yang dipilih haruslah sesuai dengan rebranding yang akan dilakukan, sesuai dengan target koperasi itu sendiri, dan tetap kepada gambaran fungsi koperasi itu sendiri.

 Konsep yang kedua adalah rules atau aturan, yang berfokus kepada aturan koperasi saat ini. Aturan yang membahas mengenai koperasi telah banyak mengalami perubahan, mulai dari UU No. 431 Tahun 1915, kemudian berubah menjadi UU No 91 Tahun 1927, hingga aturan yang ada saat ini. Aturan yang membahas mengenai koperasi haruslah dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat membuat pergerakan pada generasi milenial. 

Menurut Meliadi Sembiring selaku Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan bahwa "RUU harus memberikan ruang bagi generasi milenial dengan melakukan rebranding Koperasi", dilansir oleh Kontan (12/10/2017). Salah satu aturan yang harus dirancang kembali adalah Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 10/Per/M.UKM/IX/2015 tentang Tata Cara Pendirian Koperasi yang memiliki 15 tata cara mendirikan koperasi, yang dianggap bahwa untuk mendirikan sebuah koperasi bukanlah hal yang sangat mudah. 

Meskipun peraturan tersebut sangatlah penting untuk mendirikan koperasi dan agar koperasi itu tetap dapat bertahan dalam jangka waktu yang lama. Namun, jika generasi milenial merasa kewalahan atau tidak bisa memenuhi syarat untuk mendirikan koperasi tersebut, sehingga membuat mereka enggan untuk memulai mendirikan koperasi. Salah satu syarat yang sangatlah sulit untuk dipenuhi dalam rangka mendirikan koperasi adalah paling sedikit terdapat 20 orang yang memiliki kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama untuk mendirikan koperasi.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun