Mohon tunggu...
Muammar Irsyad Kadir
Muammar Irsyad Kadir Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

(maha) siswa

Selanjutnya

Tutup

Money

Menghidupkan Peradaban Koperasi Milenial, "New Image, New Rules, New Systems"

12 Juni 2018   16:05 Diperbarui: 12 Juni 2018   18:09 1019
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perkembangan Koperasi dan Pentingnya Koperasi di Dunia

Berdasarkan Sensus Global Koperasi PBB, terdapat 2,6 juta koperasi di seluruh dunia, dengan total anggota sebanyak 1 milliar orang, dan memiliki 12,6 juta karyawan yang tersebar di 770.000 kantor dan outlet koperasi. Itu merupakan angka yang tidaklah sedikit, karena itu koperasi menjadi sebuah perusahaan bisnis yang dianggap dapat berkontribusi langsung untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. 

Menurut PBB, terdapat 8 alasan mengapa koperasi dapat berkontribusi langsung untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, yaitu (1) dapat mengakhiri kemiskinan dan kelaparan, (2) mengamankan pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar, (3) mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan dan anak perempuan, (4) memerangi ketidaksetaraan, (5) mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berbagai kemakmuran, (6) melindungi dunia, memerangi perubahan iklim dan menggunakan sumber daya alam secara berkelanjutan, (7) memperkuat pemerintahan dan mempromosikan masyarakat yang damai, aman, adil, dan inklusif, serta (8) dapat merevitalisasi kemitraan global untuk pembangunan berkelanjutan.

Perkembangan Koperasi di Indonesia

Dari 2,6 juta koperasi yang ada di seluruh dunia, hanya 8.% atau sekitar 208.373 koperasi yang ada di Indonesia. Berdasarkan Kementerian Koperasi dan UKM, pada tahun 2017 terdapat 208.373 jumlah koperasi yang ada di Indonesia, yang terdiri dari 151.456 koperasi yang aktif, dan 56.917 koperasi yang tidak aktif. Jumlah tersebut masih sangatlah kecil, jika kita ingin mencapai tujuan koperasi yang telah dicanangkan oleh PBB yaitu sebagai perusahaan bisnis yang dapat berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan. 

Untuk angka kecil tersebut sangaltlah disayangkan, karena di Indonesia koperasi telah diperkenalkan sejak tahun 1896 oleh R. Aria Wiriatmadja dengan mendirikan koperasi kredit. Namun seiring perkembangan zaman, koperasi di Indonesia belum menunjukkan atau memberikan hasil yang sangat signifikan terhadap perekenomian di Indonesia, dikarenakan berbagai permasalahan yang terdapat di dalam koperasi itu sendiri.

Permasalahan Koperasi Masa Kini

Dikutip dari pernyataan Menteri Koperasi dan UKM pada tahun 2014, bahwa terdapat 6 masalah kualitatif yang tengah dialami oleh Koperasi Indonesia, yaitu (1) citra, (2) kemandirian, (3) kualitas SDM, (4) manajemen / governance, (5) ketersedian dan akses permodalan, dan (6) jaringan usaha. Koperasi yang saat ini memliki label sebagai usaha yang hanya dikerjakan oleh orang-orang tua, dan memiliki sistem yang sangatlah sulit, sehingga membuat koperasi di Indonesia menjadi ketinggalan zaman. Sistem koperasi yang dari tahun ke tahun hingga saat ini telah jauh tertinggal dan terbelenggu oleh zaman.

ilustrasi pribadi
ilustrasi pribadi
Konsep New Rules, New Image, New Systems

Pemerintah telah berkali-kali membuat sebuah program yang dapat membuat koperasi di Indonesia berkembang pesat. Salah satunya yaitu melalui Upaya Reformasi Total yang dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM yang merupakan salah satu langkah untuk membenahi koperasi yang ada di Indonesia. 

Dikutip dalam Sindonews, pada tahun 2016 melalui upaya reformasi total, koperasi telah dapat menyumbang bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar 4,41 %, yang pada tahun sebelumnya hanya sekitar 1,67%. Upaya reformasi total yang digencarkan Kementerian Koperasi dan UKM memiliki 3 kunci utama yaitu rehabilitasi, reorientasi dan pengembangan. 

Rehabilitasi dilakukan untuk menghentikan koperasi-koperasi yang sudah tidak aktif lagi atau yang tidak memiliki kegiatan yang jelas dengan mencabut izin koperasi tersebut. 

Selanjutnya, reorientasi yaitu pembangunan koperasi saat ini tidak lagi melihat jumlah koperasi yang ada, tetapi lebih melihat kepada kualitas dari koperasi tersebut. Dan yang terakhir adalah pengembangan koperasi yang bertujuan untuk pengelolaan koperasi menjadi semakin besar. 

Selain itu, pemerintah juga telah berusaha untuk melakukan rebranding koperasi sehingga koperasi yang saat ini memiliki stigma sebagai usaha yang hanya dilakukan oleh orang tua, dapat berkembang menjadi usaha yang diminati oleh generasi milenial. 

Namun, proses rebranding koperasi tidaklah mudah, apalagi melihat target rebranding tersebut yang sangatlah besar. Target rebranding koperasi adalah generasi milenial, hal itu dikarenakan jika sampai saat ini generasi milenial tidak melirik koperasi, maka koperasi akan hilang dari bumi Indonesia. 

Sejalan dengan pendapat Suroto selaku pengamat perkoperasian, yang mengatakan bahwa "Apabila generasi milenial tidak tertarik akan koperasi maka bisa dipastikan bahwa koperasi akan punah dari bumi Indonesia", dikutip dari WartaEkonomi (28/10/2017).

ilustrasi pribadi
ilustrasi pribadi
Melalui konsep new image, new rules, new systems dilakukan proses rebranding terhadap koperasi. Proses rebranding yang dilakukan tidak hanya sekedar rebranding kulit koperasi itu sendiri, tapi melakukan rebranding dari dalam hingga luar sehingga dapat menciptakan konsep koperasi yang dapat menembus generasi milenial. Rebranding koperasi yang pertama kali dilakukan yaitu image atau citra. 

Salah satu permasalahan yang dimiliki oleh koperasi saat ini yaitu "citra". Citra atau perwajahan koperasi yang sangat paling melekat di hati masyakarat adalah logo koperasi itu sendiri. Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012, tujuan dilakukan perubahan logo adalah untuk meningkatkan citra dan eksistensi koperasi serta kepercayaan terhadap koperasi Indonesia. 

Logo koperasi Indonesia telah mengalami 3 kali perubahan, yaitu (1) tahun 1947 -- 2013, (2) tahun 2013 -- 2015, (3) tahun 2015 -- 2017. Perubahan logo untuk meningkatkan citra koperasi haruslah dilakukan dengan tepat, dan tidak selalu merubah logo tersebut. Logo koperasi yang dipilih haruslah sesuai dengan rebranding yang akan dilakukan, sesuai dengan target koperasi itu sendiri, dan tetap kepada gambaran fungsi koperasi itu sendiri.

 Konsep yang kedua adalah rules atau aturan, yang berfokus kepada aturan koperasi saat ini. Aturan yang membahas mengenai koperasi telah banyak mengalami perubahan, mulai dari UU No. 431 Tahun 1915, kemudian berubah menjadi UU No 91 Tahun 1927, hingga aturan yang ada saat ini. Aturan yang membahas mengenai koperasi haruslah dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat membuat pergerakan pada generasi milenial. 

Menurut Meliadi Sembiring selaku Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan bahwa "RUU harus memberikan ruang bagi generasi milenial dengan melakukan rebranding Koperasi", dilansir oleh Kontan (12/10/2017). Salah satu aturan yang harus dirancang kembali adalah Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 10/Per/M.UKM/IX/2015 tentang Tata Cara Pendirian Koperasi yang memiliki 15 tata cara mendirikan koperasi, yang dianggap bahwa untuk mendirikan sebuah koperasi bukanlah hal yang sangat mudah. 

Meskipun peraturan tersebut sangatlah penting untuk mendirikan koperasi dan agar koperasi itu tetap dapat bertahan dalam jangka waktu yang lama. Namun, jika generasi milenial merasa kewalahan atau tidak bisa memenuhi syarat untuk mendirikan koperasi tersebut, sehingga membuat mereka enggan untuk memulai mendirikan koperasi. Salah satu syarat yang sangatlah sulit untuk dipenuhi dalam rangka mendirikan koperasi adalah paling sedikit terdapat 20 orang yang memiliki kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama untuk mendirikan koperasi.  

Hal tersebut akan menjadi kendala untuk anak muda saat ini, dikarenakan untuk mengumpulkan 20 orang dengan pemikiran dan semangat yang sama dalam menjalankan koperasi sangatlah sulit. Hal itu dikarenakan, kegiatan sejenis koperasi sudah sangatlah jauh dari era modern yang selalu diikuti oleh anak muda, dan terlebih lagi sistem dan aturan yang semakin mempersulit mereka untuk menjalankan koperasi. Oleh karena itu, dalam melakukan rebranding harus juga diimbangi dengan aturan-aturan yang dapat mempermudah dilakukannya rebranding tersebut.

(Sumber: ilustrasi pribadi
(Sumber: ilustrasi pribadi
Konsep yang ketiga dalam melakukan rebranding koperasi adalah sistem koperasi itu sendiri. Koperasi yang saat ini tersebar diseluruh daerah di Indonesia, dengan berbagai jenis koperasi, diantaranya yaitu (1) koperasi konsumsi, (2) koperasi kredit, (3) koperasi produksi. Di era generasi milenial ini yang sarat akan digitalisasi, tentu saja rebranding sistem koperasi yang dilakukan haruslah berubah, tidak seperti dulu lagi. 

Haruslah dapat mempermudah proses dari kegiatan koperasi itu sendiri. Perkembangan teknologi dan pertukaran informasi yang semakin pesat merupakan salah satu bentuk perubahan yang terjadi di dalam generasi milenial. Hal itu dikarenakan, generasi milenial adalah generasi muda yang tengah gencarnya melakukan proses pertukaran informasi melalui teknologi yang semakin canggih. 

Oleh karena itu, koperasi yang dapat mengikuti perkembangan teknologi, dengan cara mengeluarkan sistem aplikasi yang dapat mempermudah pengelolahan kegiatan koperasi itu sendiri diharapkan dapat menembus era milenial. 

Saat ini telah terdapat berbagai macam aplikasi koperasi, namun aplikasi tersebut masih jauh dari kata layak, karena fitur yang tersedia di aplikasi tersebut tidak dapat menjawab permasalahan dari koperasi secara menyeluruh dan utuh. Sebuah aplikasi yang dirancang untuk pengelolahan kegiatan koperasi, haruslah merupakan aplikasi yang lengkap dan dengan pemakaian yang mudah.

 Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan generasi milenial mau terjun langsung ke dalam kegiatan koperasi ini, baik itu koperasi konsumsi, koperasi kredit, dan koperasi produksi.

(Sumber: ilustrasi pribadi)
(Sumber: ilustrasi pribadi)
Menghidupkan Peradaban Koperasi Milenial

Konsep new image, new rules, new systems untuk melakukan rebranding koperasi merupakan sebuah konsep yang diharapkan dapat menembus generasi milenial. Rebranding koperasi yang dilakukan bukanlah proses rebranding yang merubah koperasi secara keseluruhan, tetapi rebranding koperasi yang dapat mengikuti perkembangan zaman dengan tetap berpengang kepada tujuan koperasi, yaitu mengembangkan kesejahteraan anggota, dan masyarakat, serta mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. 

Sehingga proses rebranding dilakukan agar dapat menunjukkan kualitas dari koperasi itu bukan dari kuantitas saja. Dari proses rebranding yang menciptakan sebuah generasi koperasi yang baru diharapkan juga koperasi di Indonesia dapat berkontribusi langsung terhadap pembangunan berkelanjutan.

Referensi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun