Mohon tunggu...
Felix Tani
Felix Tani Mohon Tunggu... Ilmuwan - Sosiolog dan Storyteller Kaldera Toba

Memahami peristiwa dan fenomena sosial dari sudut pandang Sosiologi. Berkisah tentang ekologi manusia Kaldera Toba.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Korupsi, Tindakan Ilegal-Rasional, dan Urgensi Perampasan Aset Koruptor

29 Maret 2023   15:47 Diperbarui: 30 Maret 2023   12:16 569
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua KPK Firli Bahuri dengan latar-belakang tersangka tipikor (Foto: KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Ketiga, dengan membiarkan terjadinya kejahatan ekonomi, politik, dan kemanusiaan dalam birokrasi, maka pemerintah sendiri telah melakukan sabotase terhadap proses-proses pembangunan bangsa dan negara Indonesia.

Urgensi pengundangan UU Perampasan Aset adalah untuk mematahkan tiga kesimpulan di atas. Tapi sejauh ini belum ada tanda positif pengundangannya. Justru gejala resistensi pemerintah yang mengemuka.

Betul bahwa Presiden Jokowi, dalam konferensi pers di Istana Merdeka (7/2/2023), menyatakan dorongan agar RUU Perampasan Aset dalam Tindak Pidana dapat segera diundangkan.

Pertanyaannya, apakah dorongan itu serius?

Sebab jika Presiden Jokowi serius, mengapa dorongan mengundangkan RUU Perampasan Aset itu tak ditegaskan pada tahun 2014, saat beliau untuk pertama kalinya terpilih sebagai Presiden RI?

Jika Presiden Jokowi sejak awal fokus pada pengundangan RUU Perampasan Aset, maka negara tak perlulah kebobolan sampai ratusan triliun dalam 10 tahun terakhir. (eFTe)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun