Mohon tunggu...
Muhammad Syahid Sirih
Muhammad Syahid Sirih Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Sosiologi Universitas Negeri Makassar

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Kondisi Media Sosial dan "Work From Hoax" di Tengah Pandemi

27 Mei 2020   19:41 Diperbarui: 27 Mei 2020   19:41 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Muhammad Syahid Sirih

Mahasiswa Sosiologi Universitas Negeri Makassar

Dunia saat ini telah dilanda sebuah pandemic yang begitu merisauhkan seluruh masyrakat dunia, fenomena pandemic ini disebut Corona Virus Disase atau yang lebih dikenal dengan sebutan Covid 19. Proses penyebaran virus ini menurut WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) dapat melalui tetesan kecil yang keluar dari hidung atau mulut ketika mereka yang terinfeksi virus bersin atau batuk.Tetesan itu kemudian mendarat di benda atau permukaan yang disentuh dan orang sehat. Lalu orang sehat ini menyentuh mata, hidung atau mulut mereka. Virus corona juga bisa menyebar ketika tetesan kecil itu dihirup oleh orang sehat ketika berdekatan dengan yang terinfeksi corona.

Covid 19 ini proses penularannya begitu cepat dan berbagai kalangan usia dapat terinfeksi virus ini. Karena hal tersebut berbagai Negara telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk penanganan wabah pandemic ini. Masyarakat di himbau agar tetap berada di rumah menghindari berbagai tempat tempat keramaian dan senantiasa menggunakan masker saat hendak keluar rumah. Itulah bebagai kebijakan kebijakan umum yang telah dilakukan berbagai Negara Negara yang telah terpapar pandemic ini.

Indonesia sebagai salah satu Negara yang telah terpapar virus ini telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk penangan virus tersebut hal ini dikenal dengan sebutan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar. Dalam PSBB ini barbagai aturan telah dikeluarkan hal ini meliputi :

1.Belajar di rumah. Untuk semua tingkat pendidikan dilaksanakan di rumah dengan metode belajar jarak jauh.

2.Bekerja di rumah. Bekerja dilaksanakan dirumah, kecuali bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan TI keuangan, logistik perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, industri objek vital, kebutuhan sehari-hari organisasi kebencanaan dan sosial.

3.Ibadah di rumah. Ibadah dilakukan dirumah, rumah ibadah ditutup hanya digunakan untuk adzan, lonceng dan sejenisnya.

4.Berkumpul dibatasi. Tidak boleh berkumpul lebih dari 5 orang.

5.Sarana prasarana olahraga dan hiburan ditutup. Ditutup untuk stadion, gelanggang olahraga, kolam renang, tempat kebugaran, tempat billiard, alun-alun, tempat wisata, tempat hiburan, karoke, spa, panti pijat, bioskop dan warung internet.

6.Khitanan dan pernikahan. Khitanan dilakukan di rumah khitanan dan pernikahan di KAU, resepsi keduanya dilarang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun