Mohon tunggu...
Muhammad SidratulMuntaha
Muhammad SidratulMuntaha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang Manusia

Ingat kejarlah Urusan Dunia seperti akan Hidup Selamanya dan Kejarlah juga Urusan Akhirat seperti esok hari ajal menjemputmu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Negara Indonesia Menuju Negara Islam?

17 Oktober 2021   20:22 Diperbarui: 17 Oktober 2021   20:24 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Posisi hukum islam di Indonesia ini sangat lah berperan penting dalam suatu sistem ke tata negaraan Indonesia dikarenakan sebagian besar rakyat indonesia memeluk ajaran agama Islam yang menjadikan agama islam di Indonesia menjadi mayoritas serta indonesia menjadi negara terbesar yang memeluk ajaran agama islam, Hukum Islam di Indonesia pada saat ini sangat menggembirakan dikarenakan banyak faktor rasa keberagamaan di kalangan kaum muslim menunjukkan kecenderungan meningkat untuk lebih taat kepada agama.

Hukum Islam merupakan bagian utama ajaran agama islam yang tidak mungkin bisa dilepas atau dipisahkan dari kehidupan pemeluknya, atas dasar keyakinan keislamannya oleh karena itu umat muslim akan mengalami ketentraman hati maupun ketentraman bermasyarakat jika jika hukum Islam menjadi landasan dan tatanan hidup mereka, yang memperoleh dukungan penuh dari negara, dengan dikukuhkan dalam peraturan perundang-undangan. 

Hal ini Negara Republik Indonesia, dengan Pancasila sebagai falsafah dasar negara dan UUD 1945 sebagai dasar konstitusionalnya, bukan saja hanya dimungkinkan, bahkan merupakan keharusan konstitusional yuridis. Seperti dalam contoh Propinsi Nanggoreh Aceh Darussalam masyarakatnya tidak berhenti meperjuangkan tegaknya syariat Islam. 

Aspirasi masyarakat mendapat respon positif dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 4 Oktober 1999 dan UU No. 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Nanggroe Aceh Darussalam tanggal 9 Agustus 2001, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 rentang Pemerintahan Aceh. 

Yang tidak hanya meliputi bidang hukum keluarga namun juga meliputi hukum jinayah atau pidana, Jika pemikiran umat islam tetap untuk memakasa memperjuangkan indonesia menjadi negara islam maka Masyarakat tersebut tidak mengamalkan isi dalam kitab al-qur'an sepenuhnya dikarenakan didalam al-qur'an kita diajarkan untuk saling bertoleransi jadi cukup Propinsi aceh saja yang ada di Indonesia yang mendapatkan keistimewaan tersebut dikarenakan masyarakat dan pemerintahnya saling mendukung

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun