Mohon tunggu...
M Saleh
M Saleh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Jadilah manusia yang memanusiakan manusia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Transaksi Hukum di Negara Hukum

7 April 2021   03:13 Diperbarui: 2 Februari 2023   22:23 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

POLISI

      Kasus jual-beli hukum juga terjadi di kepolisian, bahkan menyeret para perwira tinggi lembaga tersebut, salah satunya yaitu Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dia divonis 4 tahun penjara akibat terlibat dalam kasus suap (jual-beli) red notice Djoko Tjandra. Rendahnya vonis yang dijatuhkan tentu tidak akan membuat para pelaku mafia hukum jera, bahkan akan terus menyuburkan kasus korupsi dan jual beli hukum (mafia hukum).

     Tidak hanya kasus suap yang terjadi di tubuh kepolisian, bahkan kasus pemerasan juga banyak ditemukan di institusi ini, lihat saja kasus yang menimpa Siti Nuraisyah, perempuan asal deli Serdang, Sumatera Utara.

     Kasus ini bermula dari korban yang menemukan Handphone  di sebuah toko pakaian, dan berniat mengembalikan HP tersebut, tapi apalah daya niat baik korban malah dimanfaatkan oleh oknum polisi untuk mendapatkan keuntungan, dengan cara meminta uang sebesar Rp. 35,000,000.00 (Tiga puluh lima juta rupiah) sebagai  biaya cabut (hapus) perkara dan uang damai.

     Kasus ini satu dari sekian banyak nya kasus suap dan pemerasan di yang terjadi di tubuh kepolisian, tentunya kita berharap agar kasus seperti ini tidak terulang lagi. Mengingat slogan yang ada di kepolisian yaitu "melindungi dan mengayomi masyarakat". Maka kita berharap bahwa polisi benar-benar melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai dengan slogan mereka.

     

     Kedepannya kita berharap, semoga saja tidak terjadi lagi kasus jual beli hukum (mafia hukum) di kalangan para aparat penegak hukum (hakim, jaksa, dan polisi). Dan hukum dapat dijadikan sebagai panglima tertinggi di Republik ini, demi tercipta dan tercapainya negara Hukum sesuai yang di amanat kan oleh konstitusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun