Mohon tunggu...
Mohammad Rasyid Ridha
Mohammad Rasyid Ridha Mohon Tunggu... Buruh - Bukan siapa-siapa namun ingin berbuat apa-apa

Pekerja di NKRI Pengamat Sosial, pecinta kebenaran...Masih berusaha menjadi orang baik....tak kenal menyerah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Kenaikan Harga yang Tak Terinformasikan

1 Juni 2019   10:43 Diperbarui: 1 Juni 2019   17:21 635
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Struk | Dokumentasi pribadi
Struk | Dokumentasi pribadi
Setelah membaca pengumuman tersebut, saya katakan pada petugas kasir bahwa pengumuman seperti itu seharusnya dijelaskan oleh pelayan/pramusaji pada saat kita akan memesan makanan atau minuman, tidak hanya ditempel di monitor kasir dan menunggu pengunjung membacanya ketika akan membayar menu yang mereka makan. 

Saya katakan bahwa hal ini tidak sesuai dengan prinsip syar'i karena akad jual beli itu harus jelas dan diketahui di awal. Harus ada transparansi dan keadilan saat jual beli dilakukan, bukan saat sudah terjadi transaksi baru diberitahukan ada perubahan harga.

Saya berkata pada kasir bahwa persoalan ini bukan besar kecilnya nilai rupiah, namun lebih pada meluruskan sesuatu yang tidak tepat, sehingga menjadi pelajaran bersama bagaimana menjalankan bisnis yang benar dan tidak merugikan konsumen. 

Kasir tempat makan tersebut mengiyakan semua kata-kata dan pernyataan saya sembari merevisi bill ya mula-mula mereka berikan. Akhirnya kami membayar sebesar Rp. 65.925,- dari sebelumnya tagihan bill sebesar Rp. 77.625,- sebelum direvisi.

Begitulah menjalankan suatu kegiatan perdagangan haruslah tidak boleh merugikan salah satu pihak. Mungkin sebagian besar orang akan menganggap bahwa nilai selisih yang "cuma" Rp. 11.700 adalah hanya nilai kecil sehingga malas meributkannya. Namun bagi saya tetap harus tetap disampaikan kepada kasir. 

Pertama, untuk mengingatkan bahwa perbedaan harga tersebut yang dilakukan "sepihak" tanpa pemberitahuan sebelumnya ke konsumen menjadikan transaksi tersebut menjadi tidak sah. Apabila tetap dipaksakan maka bisa saja menjadi rezeki yang tidak berkah bagi pemilik tempat makan tersebut.


Kedua, dengan melakukan protes, maka paling tidak tempat makan tersebut menjadi sadar dan bisa memperbaiki cara menaikkan harga selama masa lebaran. Paling tidak untuk ke depan hal seperti itu tidak terjadi lagi pada konsumen lainnya dan mereka terinformasikan akan perubahan harga tersebut. 

Menaikkan harga bukan sesuatu yang haram, namun konsumen harus tahu harga perubahan tersebut sebelum transaksi jual beli dilaksanakan. 

Mudah-mudahan bagi kita yang menjalankan bisnis bisa sama-sama memperhatikan hal tersebut sehingga rezeki yang diterima datang dari cara yang benar. Sebagai sesama manusia kewajiban kita saling mengingatkan, saling nasehat menasehati dalam kebenaran.

MRR, Pbg-01/06/2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun