Mohon tunggu...
M. Rizqi Hengki
M. Rizqi Hengki Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang, Program Kekhususan Hukum Pidana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Pasal 28 Ayat (1) UU ITE (Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan dalam Jual Beli Online)

3 Mei 2019   01:00 Diperbarui: 30 Mei 2019   23:46 16629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: news.okezone.com

Namun pendapat ini pun menjadi lemah, kalau dilihat dari perbuatan melakukan transaksi elektronik dengan menggunakan sistem elektronik milik orang lain tanpa ijin dari yang berhak seperti itu, sebenarnya merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri (Adami Chazawi, 2015: 130).

Masuk pada Pasal 30 UU ITE:

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau. Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Kiranya pembentuk UU ITE telah lupa keterangan Memorie van Toelichting Wetboek van Strafrecht (MvT WvS) Belanda tentang latar belakang dalam hal apa unsur sifat melawan hukum itu perlu dicantumkan dalam rumusan.

UU ITE telah menjungkirbalikan doktrin hukum dalam MvT., yang menyatakan bahwa unsur melawan hukum perlu dicantumkan di dalam rumusan tindak pidana, hanya apabila dirasakan perbuatan itu dapat dilakukan oleh orang yang berhak.

Misalnya jika mendapatkan ijin dari yang berhak.

Untuk menghindarkan agar tidak dipidananya bagi mereka yang berhak melakukan perbuatan semacam itu, maka perlu unsur sifat melawan hukum dicantumkan dalam rumusan tindak pidana (Jan Remmelink, 2003: 187).

Berita bohong adalah berita yang isinya tidak sesuai dengan kebenaran yang sesungguhnya (materiele waarheid).

Menyebarkan maksudnya menyampaikan (berita bohong) pada khalayak umum in casu melalui media sistem elektronik.

Menyebarkan berita bohong tidak bisa ditujukan pada satu atau seseorang tertentu.

Melainkan harus pada banyak orang (umum).

Sesuai dengan frasa "menyesatkan , berita bohong itu dapat memperdaya orang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun