Mohon tunggu...
M. Rizqi Hengki
M. Rizqi Hengki Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang, Program Kekhususan Hukum Pidana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Pasal 28 Ayat (1) UU ITE (Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan dalam Jual Beli Online)

3 Mei 2019   01:00 Diperbarui: 30 Mei 2019   23:46 16629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: news.okezone.com

Yang dimaksud dengan Transaksi Elektronik menurut Ketentuan Umum Pasal 1 Angka (2) adalah Perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Sifat melawan hukum dirumuskan dengan  frasa "tanpa hak" bercorak dua, objektif dan subjektif.

Corak objektif, ialah sifat dicelanya perbuatan tersebut diletakkan pada kebohongan dan menyesatkan dari isi berita yang disebarkan.

Sementara bercorak subjektif, terletak pada kesadaran si pembuat tentang dicelanya perbuatan semacam itu oleh masyarakat yang diformalkan dalam Undang-Undang (Adami Chazawi, 2015: 129).

Bila dilihat dari sudut tercelanya perbuatan yang diletakkan pada isi berita dan akibatnya bagi pengguna/konsumen transaksi elektronik.

Maka mencantumkan unsur "tanpa hak" dirasa berlebihan.

Oleh sebab tidak mungkin terdapat adanya orang menyebarkan berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen transaksi elektronik yang dibolehkan.

Apakah mungkin disebabkan karena pembentuk UU ITE menganggap, bahwa "tanpa hak" diletakkan pada sebab si pembuat yang "tidak memiliki" sarana sistem elektronik yang digunakannya?

Misalnya mengirimkan E-mail dengan menggunakan E-mail orang lain tanpa ijin dari pemiliknya.

Apabila yang dimaksud demikian, mestinya bukan frasa "tanpa hak" yang digunakan dalam rumusan.

Melainkan "tanpa ijin".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun