Mohon tunggu...
Muhajir Hakim
Muhajir Hakim Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Review Kritis PSAK 61:Hibah yang Terganjal Aturan

11 Agustus 2017   23:44 Diperbarui: 12 Agustus 2017   00:14 3471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

REVIU KRITIS PSAK 61:

Hibah yang Terganjal Aturan

Oleh:

Muhajir R. Hakim

(Emerha)

NIM: 16 919 029


 

Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta

emerha_mrh@yahoo.com

emerha.uii@gmail.com

www.muhajirhakim.blogspot.co.id

Abstrak

Permasalahan/tujuan - Artikel ini membahas tentang reviu kritis terhadap PSAK 61 yang mengatur tentang akuntansi hibah pemerintah dan pengungkapan bantuan pemerintah bagi entitas yang menerima bantuan hibah dari pemerintah. Permasalahan yang dibahas adalah definisi hibah yang belum mengakomodir persyaratan hibah yang ditentukan dalam peraturan perundangan yang salah satunya diatur melalui PMK No. 96 Tahun 2007. Tujuan dari reviu ini untuk memberikan masukan kepada IAI supaya PSAK ini selalu mendapat pertimbangan dan menjadi perhatian untuk kembali merevisi peraturan SAK terbaru di masa mendatang agar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Pembahasan - Hasil analisis menyimpulkan bahwa definisi hibah masih belum mengakomodir persyaratan hibah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara. Dalam PSAK 61 diatur bahwa hibah pemerintah yang ternyata harus dibayar kembali, harus diperhitungkan sebagai perubahan estimasi akuntansi. Hal ini menimbulkan kerancuan karena mungkin semua pendapatan yang telah diterima akan dinyatakan sebagai kesalahan pencatatan padahal aliran kas masuknya sangat jelas dan mungkin telah digunakan oleh entitas sebagai sumber modalnya.

Kata Kunci-- PSAK 61, Hibah Pemerintah, Bantuan Pemerintah.

 I.Pendahuluan

Di dalam akuntansi keuangan dikenal adanya standar yang harus dipatuhi dalam pembuatan laporan keuangan. Standar tersebut diperlukan karena banyaknya pengguna laporan keuangan. Jika tidak terdapat standar, perusahaan dapat saja menyajikan laporan keuangan yang mereka miliki sesuai dengan kehendak mereka sendiri. Hal ini tentunya akan menjadi masalah bagi para pengguna karena akan menyulitkan untuk memahami laporan keuangan yang ada.

Agar pemahaman laporan keuangan menjadi lebih mudah, maka perlu ditetapkannya suatu aturan atau standar yang seragam. Dalam bidang hibah pemerintah dan bantuan pemerintah telah ditetapkan PSAK 61 yang mengatur tentang akuntansi hibah pemerintah dan pengungkapan bantuan pemerintah bagi entitas yang menerima bantuan hibah dari pemerintah. PSAK ini terbilang baru yang berlaku efektif untuk laporan keuangan yang mencakup perioda laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 januari 2012.

Bagian awal PSAK 61 ini telah membatasi diri bahwa terdapat 3 hal yang tidak ikut diatur dengan PSAK ini yaitu masalah khusus yang timbul dalam akuntansi atas hibah pemerintah pada laporan keuangan yang mencerminkan dampak dari perubahan harga atau informasi tambahan yang memiliki sifat serupa, bantuan pemerintah yang diberikan kepada entitas dalam bentuk manfaat yang tersedia dalam menentukan laba atau rugi kena pajak, atau dalam bentuk manfaat yang ditentukan atau yang terbatas pada dasar liabilitas pajak penghasilan, serta partisipasi pemerintah dalam kepemilikan entitas.

Namun demikian di beberapa negara, bantuan pemerintah kepada entitas mungkin ditujukan untuk mendorong atau memberikan dukungan jangka panjang atas kegiatan usaha baik pada daerah atau sektor industri tertentu. Syarat untuk menerima bantuan tersebut tidak secara khusus terkait dengan aktivitas operasi entitas. Di Indonesia, hal ini dibatasi oleh peraturan yang menyangkut tentang pemanfaatan aset yang dilakukan untuk menyediakan bangunan dan fasilitasnya dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga, yang dana pembangunannya tidak tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu dalam artikel ini akan dibahas tentang reviu kritis atas kelemahan PSAK 61 dari sudut pandang peraturan perundang-undangan.

 II.Ringkasan PSAK 61

2.1.Definisi dan tujuan

PSAK ini berjudul akuntansi hibah pemerintah dan pengungkapan bantuan pemerintah. Dari judulnya bisa diambil dua definisi utama yang wajib kita pahami yaitu hibah pemerintah dan bantuan pemerintah. Hibah pemerintah didefinisikan dalam paragraf 03 adalah bantuan oleh pemerintah dalam bentuk pengalihan (pemindahan) sumber daya kepada entitas sebagai imbalan atau kepatuhan entitas di masa lalu atau masa depan sesuai dengan kondisi tertentu yang berkaitan dengan kegiatan operasi entitas tersebut. Sementara bantuan pemerintah didefinisikan dalam paragraf yang sama adalah tindakan pemerintah yang dirancang untuk memberikan manfaat ekonomi secara spesifik kepada satu entitas atau beberapa entitas yang memenuhi kualifikasi tertentu.

Secara khusus PSAK 61 ini mengatur tentang akuntansi untuk pengungkapan hibah pemerintah, di samping pengungkapan bentuk lain bantuan pemerintah. Tujuan dari PSAK ini adalah untuk :

menentukan pengalihan sumber daya dalam bantuan pemerintah dengan tepat;

mengungkapkan bentuk lain bantuan pemerintah guna memberikan indikasi sejauh mana entitas telah memperoleh manfaat atas bantuan tersebut selama perioda pelaporan dan untuk memberikan perbandingan laporan keuangan entitas yang memperoleh bantuan dengan laporan keuangan perioda sebelumnya dan dengan laporan keuangan entitas lain.

 2.2. Pengakuan dan pencatatan hibah pemerintah

Menurut PSAK 61, hibah pemerintah dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu:

bantuan keuangan terkait aset yang diberikan dengan syarat perusahaan membeli, mengonstruksi, atau mengakuisisi aset jangka panjang, dan

bantuan keuangan yang tidak terkait dengan aset atau disebut juga sebagai bantuan yang terkait dengan pendapatan.

PSAK 61 dalam paragraf 7 menyatakan bahwa hibah pemerintah tidak boleh diakui sampai terdapat keyakinan yang memadai bahwa entitas akan mematuhi kondisi yang melekat pada hibah tersebut dan bahwa hibah akan diterima.

Dalam akuntansi untuk hibah pemerintah, PSAK 61 mensyaratkan penggunaan pendekatan pendapatan yaitu pendekatan yang mengatur bahwa hibah diakui dalam laporan laba rugi komprehensif selama satu perioda atau lebih dan tidak memperbolehkan penggunaan pendekatan modal yaitu pendekatan yang mengkreditkan hibah secara langsung ke ekuitas pemegang saham. Dalam pendekatan pendapatan, PSAK 61 menyatakan bahwa hibah harus dicatat sebagai berikut.

Hibat terkait aset pertama-tama harus dicatat sebagai pendapatan ditangguhkan yang setelah itu diamortisasi ke pendapatan dengan dasar sistematis, atau dicatat sebagai pengurang nilai tercatat aset terkait yang setelahnya diakui dalam pendapatan melalui beban depresiasi yang dikurangi (paragraf 25).

Hibah terkait penghasilan harus diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi komprehensif (disajikan terpisah atau dalam pos umum seperti penghasilan lain-lain) atau sebagai pengurang dari beban terkait (paragraf 30).

Dalam hal pengakuan, PSAK 61 menyatakan bahwa hibah pemerintah diakui dalam laporan laba rugi komprehensif dengan dasar yang sistematis selama perioda entitas mengakui sebagai beban atas biaya terkait yang dimaksudkan akan dikompensasikan dengan hibah (paragraf 13).

Namun untuk hibah pemerintah yang menjadi piutang entitas sebagai kompensasi atas beban atau kerugian yang telah terjadi atau dalam rangka dukungan keuangan segera kepada entitas tanpa beban terkiat di masa yang akan datang, PSAK 61 menyatakan bahwa bantuan itu harus diakui dalam laporan laba rugi komprehensif pada perioda hibah menjadi piutang (paragraf 20).

Di lain pihak untuk hibah pemerintah yang ternyata harus dibayar kembali, PSAK 61 menyatakan bahwa hibah tersebut harus diperlakukan sebagai perubahan estimasi akuntansi sesuai dengna PSAK 25, yang dinyatakan secara khusus berikut ini.

Pembayaran kembali hibah yang terkait dengan pendapatan diperhitungkan terlebih dahulu terhadap setiap saldo kredit yang ditangguhkan yang belum diamortisasi terkait dengan hibah tersebut dan jika pembayaran kembali melebihi saldo kredit ditangguhkan atau tidak ada lagi saldo kredit ditangguhkan, maka pembayaran kembali diakui segera sebagai beban.

Pembayaran kembali yang terkait dengan aset diakui dengan menambah nilai tercatat aset dan depresiasi akumulasian tambahan yang seharusnya diakui pada tanggal itu sebagai beban seandainya hibah tidak ada, diakui segera sebagai beban, atau dicatat dengan mengurangi saldo pendapatan ditangguhkan dengan jumlah yang dibayar kembali.

2.3.Pengakuan dan pencatatan bentuk lain bantuan pemerintah

Bentuk lain bantuan pemerintah didefinisikan dalam PSAK 61 sebagai bantuan yang secara rasional tidak memiliki nilai yang memadai, misalnya saran teknis atau saran pemasaran yang diberikan secara cuma-cuma dan ketentuan penjaminan. Sehubungan dengan bentuk bantuan ini, PSAK 61 juga menyatakan bahwa sifat, luas, dan lamanya bantuan itu harus diungkapkan agar laporan keuangan tidak menyesatkan (paragraf 40).

2.4. Persyaratan pengungkapan hibah pemerintah

PSAK 61 mensyaratkan pengungkapan berikut ini.

Kebijakan akuntansi, yaitu kebijakan yang digunakan untuk hibah pemerintah, termasuk metoda penyajian yang digunakan dalam laporan keuangan.

Bantuan, yaitu setiap bantuan pemerintah dimana entitas memiliki manfaat langsung darinya.

Persyaratan, yaitu setiap persyaratan yang tidak terpenuhi dan kontijensi lain yang berkaitan dengan bantuan pemerintah.

Besarnya hibah, yaitu sifat dan besarnya hibah yang diakui entitas dalam laporan keuangan.

 III.Reviu Kritis

Hibah dalam PSAK 61 didefinisikan sebagai tindakan oleh pemerintah dalam bentuk pemindahan sumber daya kepada entitas sebagai imbalan atas kepatuhan entitas di masa lalu atau masa depan sesuai kondisi tertentu yang berkaitan dengan kegiatan operasi entitas tersebut, tidak termasuk jenis bantuan pemerintah yang tidak memiliki nilai yang memadai bagi entitas dan transaksi dengan pemerintah yang tidak dapat dibedakan dari transaksi perdagangan normal.

Penulis menyoroti tentang definisi hibah yang dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah. Menurut penulis definisi ini belum mengakomodir pengembalian aset yang dihibahkan itu pada waktunya nanti karena dalam setiap peraturan pemerintah jarang ada hibah yang diberikan secara permanen. Hal ini terkait dengan larangan bagi pemerintah untuk menjual aset kepada pihak lain. Yang sering terjadi adalah pemberian hibah yang bersifat sementara seperti Bangun Serah Guna (BSG) atau Bangun Guna Serah (BGS) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 tahun 2007 tentang tata cara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan barang milik negara.

Dalam peraturan menteri tersebut definisi Bangun Guna Serah (BGS) adalah pemanfaatan tanah milik pemerintah pusat oleh pihak lain dengan mendirikan bangunan dan/atau sarana, berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya tanah beserta bangunan dan/atau sarana, berikut fasilitasnya, diserahkan kembali kepada Pengelola Barang setelah berakhirnya jangka waktu. Sedangkan definisi Bangun Serah Guna (BSG) adalah pemanfaatan tanah milik pemerintah pusat oleh pihak lain dengan mendirikan bangunan dan/atau sarana, berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan kepada Pengelola Barang untuk kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut selama jangka waktu tertentu yang disepakati.

Dalam PSAK 61, hibah yang terkait dengan aset didefinisikan sebagai hibah pemerintah yang kondisi utamanya adalah bahwa entitas yang memenuhi syarat harus melakukan pembelian, membangun atau membeli aset jangka panjang. Kondisi tambahan mungkin juga ditetapkan dengan membatasi jenis atau lokasi aset atau periode aset tersebut diperoleh atau dimiliki. Sementara itu PSAK 61 dalam paragraf 7 menyatakan bahwa hibah pemerintah tidak boleh diakui sampai terdapat keyakinan yang memadai bahwa entitas akan mematuhi kondisi yang melekat pada hibah tersebut dan bahwa hibah akan diterima.

Nah, dalam kondisi yang terkait dengan bunyi peraturan menteri keuangan di atas, secara ekplisit sangat jelas hibah tidak akan diterima. Ini akan menimbulkan kerancuan karena sebenarnya aset tersebut hanya dipinjamkan kepada entitas dan harus dikembalikan tetapi dalam pembukuan entitas sudah dianggap sebagai hibah sepanjang masa sewa aset tersebut dimana sudah dianggap sebagai pendapatan selama tahun berjalan. Implikasi dari belum terakomodirnya definisi hibah ini akan berdampak pada pengakuan dan pencatatan hibah dalam akuntansi entitas. Dalam PSAK 61 diatur bahwa hibah pemerintah yang ternyata harus dibayar kembali, harus diperhitungkan sebagai perubahan estimasi akuntansi. Bagaimana mungkin semua pendapatan yang telah diterima akan dinyatakan sebagai kesalahan pencatatan padahal aliran kas masuknya sangat jelas dan mungkin telah digunakan oleh entitas sebagai sumber modalnya.

Hal yang sama juga telah diungkapkan dalam Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) No. 18 yang menyatakan bahwa yang masuk dalam definisi hibah adalah termasuk syarat untuk menerima bantuan tersebut tidak secara khusus terkait dengan aktivitas operasi entitas. Contoh dari bantuan tersebut adalah pengalihan sumber daya oleh pemerintah kepada entitas yang:

  1. beroperasi pada industri tertentu;
  2. melanjutkan operasi pada industri yang baru saja diprivatisasi; atau
  3. memulai atau melanjutkan usahanya pada daerah yang belum berkembang.

ISAK 18 menegaskan bahwa bantuan pemerintah kepada entitas memenuhi definisi hibah pemerintah dalam PSAK 61, bahkan jika tidak ada persyaratan yang secara spesifik terkait dengan aktivitas operasi entitas selain persyaratan untuk beroperasi pada daerah atau sektor industri tertentu. Menurut penulis, telah jelas bahwa pernyataan di atas tentang aset yang statusnya dipinjam atau disewagunakan belum mencakup definisi hibah. Oleh karena itu definisi hibah dalam PSAK ini masih perlu ditinjau kembali di masa-masa yang akan datang.

 IV.Simpulan

Dari pembahasan tersebut di atas, dapatlah disimpulkan bahwa definisi hibah masih belum mengakomodir persyaratan hibah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara. Karena dalam setiap peraturan pemerintah jarang ada hibah yang diberikan secara permanen, maka hal ini terkait dengan larangan bagi pemerintah untuk menjual aset kepada pihak lain. Namun yang sering terjadi adalah pemberian hibah yang bersifat sementara seperti bangun serah guna (BSG) atau bangun guna serah (BGS).

Implikasi dari belum terakomodirnya definisi hibah ini akan berdampak pada pengakuan dan pencatatan hibah dalam akuntansi entitas. Dalam PSAK 61 diatur bahwa hibah pemerintah yang ternyata harus dibayar kembali, harus diperhitungkan sebagai perubahan estimasi akuntansi. Hal ini menimbulkan kerancuan karena mungkin semua pendapatan yang telah diterima akan dinyatakan sebagai kesalahan pencatatan padahal aliran kas masuknya sangat jelas dan mungkin telah digunakan oleh entitas sebagai sumber modalnya.

 

Referensi

Bragg, Steven M. (2010). The Vest Pocket Guide to IFRS (1thed). John Wiley & Sons, Inc.

Epstein, Barry J., Jermakowicz, Eva K. (2010). Interpretation and Application of International Financial Reporting Standards 2010 (2thed). John Wiley & Sons, Inc.

Juan, Ng Eng., Wahyuni, Ersa Tri. (2012). Panduan Praktis Standar Akuntansi Keuangan. (2thed). Salemba Empat : Jakarta.

www.kemenkeu.go.id, diakses 10 Agustus 2017.

www.iaiglobal.or.id, diakses 11 Agustus 2017.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun