Dalam KUHAP, asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu:
"Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap."
Sebagai contoh orang yang melakukan perbuatan melangar hukum dan diamankan di kantor polisi tidak boleh menyebut orang tersebut sebagai tersangka sebelum ada keputusan peradilan yang memutuskan bahwa orang tersebut bersalah.
Menurut keputusan peradilan PN Bandung dan Pengadilan Tinggi Bandung menyarakan bahwa hubungan hukum antara PT. KAI dan PT. MUP baru sebatas MOU dan belum memiliki ikatan perjanjian dimana semuanya digantungkan pada ada atau tidaknya persetujuan dari komisaris dan Kementrian BUMN, dan hingga saat ini belum ada persetujuan dari keduanya.