Mohon tunggu...
Wahyu irawan
Wahyu irawan Mohon Tunggu... Konsultan - Seorang aktivis pengamat transportasi dan pengamat kebijakan publik

Seorang aktivis pengamat transportasi dan pengamat kebijakan publik

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Polemik PT KAI dan PT UMP Berujung ke Mahkamah Agung

7 Mei 2018   08:54 Diperbarui: 7 Mei 2018   09:22 620
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam KUHAP, asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu:

"Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap."

Sebagai contoh orang yang melakukan perbuatan melangar hukum dan diamankan di kantor polisi tidak boleh menyebut orang tersebut sebagai tersangka sebelum ada keputusan peradilan yang memutuskan bahwa orang tersebut bersalah.

Menurut keputusan peradilan PN Bandung dan Pengadilan Tinggi Bandung menyarakan bahwa hubungan hukum antara PT. KAI dan PT. MUP baru sebatas MOU dan belum memiliki ikatan perjanjian dimana semuanya digantungkan pada ada atau tidaknya persetujuan dari komisaris dan Kementrian BUMN, dan hingga saat ini belum ada persetujuan dari keduanya.

Hukuman Bagi Penghina, Penistaan, dan Fitnah
Hukuman Bagi Penghina, Penistaan, dan Fitnah
Perbuatan PT. MUP melalui kuasa hukumnya tersebut dapat dilaporkan kembali dengan delik pencemaran nama baik karena telah memberitakan yang tidak benar apalagi sudah ada keputusan dari peradilan yang sudah jelas memiliki kekuatan hukum. ES

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun