Mohon tunggu...
MRB Finance
MRB Finance Mohon Tunggu... Konsultan - Accounting and Tax Service
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

MRBFinance 🖇Bookeeping, Accounting and Tax 📱0878 70002770 📱0812 80070035 📍 Plaza Cirendeu 1A Tangerang

Selanjutnya

Tutup

Financial

Hal Penting dalam Perhitungan PPh Pasal 21

15 September 2020   13:21 Diperbarui: 15 September 2020   13:36 2419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum mengetahui cara menghitung PPh Pasal 21, pahami dulu apa itu PPh Pasal 21, apa saja Dasar Pengenaan Pajak?

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

Siapa Object Pajak PPh 21?

  • Pegawai Tetap Perusahaan
  • Penerima uang pesangon atau pensiunan berkala
  • Pegawai tidak tetap yang mendapat gaji (Freelance, magang, dll)
  • Dewan Komisaris yang bekerja pada perusahaan yang berbeda.

Apa Saja Dasar Pengenaan Pajak?

Tidak semua wajib pajak diwajibkan untuk membayar PPh pasal 21 apabila gajinya tidak menyentuh batas ambang tertentu.

Dalam kasus ini, Dirjen Pajak telah menuliskannya ke dalam PER -16/PJ/2016/ Bab V Pasal 9 yang berisikan perihal beberapa poin penting, seperti:

  • Siapa yang wajib membayarkan Penghasilan Kena Pajak?
  • Pegawai Tetap
  • Anggota PNS, BUMN ataupun penerima uang pensiun berkala lainnya
  • Memiliki penghasilan rata-rata di atas Rp. 4.5 juta perbulan. Karena kalau berada di bawah angka tersebut, kewajiban seorang wajib pajak menjadi lebur. Kenapa? mereka termasuk ke dalam PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak.
  • Pegawai tidak tetap yang memiliki penghasilan Rp. 450 ribu/ hari dan mendapatkan bayaran lebih dari Rp. 4.5 juta perbulan wajib membayar pajak penghasilan 21.

Tarif Pembayaran PPh Pasal 21

Dirjen Pajak telah mengatur besaran tarif berdasarkan UU no.3 tahun 2008 pasal 17. Jadi, tarif pembayaran tersebut dibagi ke dalam beberapa kelompok :

Tarif diatas adalah tariff untuk wajib pajak yang memiliki NPWP, jika tidak memiliki NPWP maka total pajak yang dibayarkan dikali 120%

Selain tarif, harus diperhatikan juga PTKP nya, berikut daftar PTKP sesuai peraturan perpajakan yang berlaku saat ini

TK/0 (Belum Kawin)

 Rp              54.000.000

 Rp         4.500.000

TK/1 (Belum Kawin Tanggungan 1)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun