PENDAHULUAN
Dalam kehidupan bermasyarakat, kita tidak akan jauh dari yang namanya hukum. Hukum bukan hanya sebagai aturan tertulis saja. Akan tetapi, hukum sebagai sesuatu yang mengontrol, mengatur, dan menjaga keadilan.Â
Kontrol Sosial adalah sesuatu yang merujuk pada mekanisme atau proses dalam masyarakat yang mengatur dan mengendalikan perilaku individu atau kelompok agar sesuai dengan norma atau nilai yang berlaku.
KESIMPULAN LIMA JURNAL
Lima jurnal yang sudah dianalisis menunjukkan keterkaitan yang erat antara hukum, masyarakat, dan dinamika sosial yang terus berkembang. Dalam konteks modern, hukum tidak lagi dipandang semata sebagai seperangkat aturan yang kaku, tetapi sebagai instrumen dinamis yang dapat menjadi pengendali, perekayasa, sekaligus cerminan realitas sosial. Konsep "The Power of Netizen" menggarisbawahi munculnya kekuatan masyarakat digital sebagai bentuk kontrol sosial baru yang mampu memengaruhi kebijakan hukum. Namun, kekuatan ini juga berpotensi destruktif tanpa pengendalian etis yang memadai.
Sementara itu, hukum dijelaskan berperan sebagai social control, social engineering, dan social welfare. Ketiga peran ini merepresentasikan dimensi hukum yang aktif dalam membentuk perilaku sosial, mendorong perubahan terencana, dan menjamin kesejahteraan masyarakat. Dalam perspektif sosiologi hukum, ditegaskan bahwa hukum yang efektif adalah hukum yang lahir dari nilai-nilai hidup masyarakat, bukan produk dominasi elit politik semata.
Beberapa jurnal mengangkat pentingnya kesadaran hukum dan penyesuaian antara norma tertulis dan realitas sosial agar hukum tidak kehilangan legitimasi. Di sisi lain, hukum juga dapat menjadi simbol dan alat politik, tergantung pada bagaimana ia digunakan dan oleh siapa. Perdebatan antara hukum sebagai alat kontrol sosial versus rekayasa sosial juga menjadi bahasan penting, yang pada akhirnya menyoroti bahwa hukum bisa bersifat reaktif maupun proaktif terhadap perubahan sosial.
Keseluruhan jurnal ini memberikan gambaran bahwa efektivitas hukum sangat dipengaruhi oleh faktor struktural, substansial, dan budaya hukum. Hukum akan berfungsi optimal bila diterapkan secara kontekstual, adaptif terhadap perubahan, serta berpijak pada nilai-nilai sosial yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian, hubungan antara hukum dan masyarakat bukanlah hubungan satu arah, melainkan bersifat timbal balik dan dinamis.
PERAN HUKUM SEBAGAI SOCIAL CONTROL
Hukum sebagai social control (pengendali sosial) memiliki peran fundamental dalam menjaga ketertiban dan stabilitas dalam masyarakat. Pada dasarnya, kontrol sosial melalui hukum bertujuan untuk membatasi perilaku menyimpang dan menetapkan batasan-batasan normatif yang harus ditaati oleh setiap anggota masyarakat. Hukum bertindak sebagai pedoman perilaku sekaligus sarana represif bila terjadi pelanggaran.