Mohon tunggu...
mrazifhamdani
mrazifhamdani Mohon Tunggu... Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

seorang mahasiswa yang selalu ingin tau akan pengetahuan dan pengalaman

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kasus Tragedi Kanjuruhan dalam Perspektif Filsafat Hukum Positivisme

6 Maret 2025   10:26 Diperbarui: 6 Maret 2025   10:38 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Mudah Diimplementasikan dalam Sistem Hukum Modern

  • Mayoritas negara di dunia menggunakan sistem hukum positif karena lebih mudah diterapkan dalam bentuk perundang-undangan.
  • Di Indonesia, hukum positif menjadi dasar dalam perumusan kebijakan dan sistem peradilan.

Argumentasi tentang Mazhab Hukum Positivisme dalam Hukum Indonesia

Dalam konteks hukum Indonesia, mazhab positivisme memiliki kelebihan dan kekurangan:

1. Kelebihan Positivisme dalam Hukum Indonesia

  • Kepastian dan Prediktabilitas: Positivisme hukum memberikan kepastian hukum yang memungkinkan individu mengetahui konsekuensi dari tindakan mereka.
  • Struktur yang Jelas: Dengan adanya aturan tertulis, sistem hukum menjadi lebih terstruktur dan mudah diikuti.
  • Pemenuhan Asas Legalitas: Penegakan hukum berdasarkan aturan tertulis memastikan bahwa tindakan pemerintah dan aparat penegak hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

2. Kekurangan Positivisme dalam Hukum Indonesia

  • Keterbatasan dalam Menangani Kasus Khusus: Pendekatan yang kaku dapat menghambat adaptasi terhadap situasi yang unik atau kompleks.
  • Mengabaikan Aspek Moral dan Keadilan Substantif: Fokus pada aturan tertulis dapat mengabaikan nilai-nilai moral dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
  • Potensi Formalisme Berlebihan: Penekanan pada prosedur dan aturan formal dapat mengesampingkan tujuan utama hukum, yaitu mencapai keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

ARTIKEL INI DIBUAT OLEH:

Nama: Muhammad Razif Hamdani

NIM: 232111150

Mata Kuliah/Kelas: Hukum dan Masyarakat/4E

Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negri Raden Mas Said Surakarta

#hesfasyauinsolo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun