Mohon tunggu...
Narasi
Narasi Mohon Tunggu... Tut wuri handayani

Apa aja yg penting manfaat

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pengertian Pajak PBB-P2 dan Pentingnya Untuk Pembangunan

11 Oktober 2025   16:20 Diperbarui: 11 Oktober 2025   16:20 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto SPPT PBB-P2 (Sumber: Narasi)

Kotabumi (NARASI) - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) adalah salah satu jenis pajak yang diperuntukkan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan.

Pajak ini dikelola oleh pemerintah daerah (pemda) Lampung Utara dan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.

PBB-P2 merupakan pajak yang bersifat tahunan, sehingga setiap pemilik tanah dan/atau bangunan wajib membayarnya setiap tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas tanah (bumi) dan bangunan yang memberikan manfaat ekonomi atau sosial bagi pemiliknya.

Dasar pengenaan pajak ini adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu nilai tanah dan bangunan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan kondisi pasar properti di suatu wilayah.

Pajak PBB terbagi menjadi dua kategori utama:

  • PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Dikelola oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, mencakup tanah dan bangunan di wilayah perdesaan dan perkotaan.
  • PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3): Dikelola oleh pemerintah pusat, mencakup sektor-sektor yang memiliki nilai ekonomi besar seperti tambang, hutan, dan perkebunan skala besar.

Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan diatur dalam:

  • Undang-Undang (UU) No.12 Tahun 1994 Tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 1985 terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mengatur semua tentang pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah 

Subjek pajak PBB adalah individu atau badan hukum yang:

  • Memiliki hak atas tanah dan/atau bangunan.
  • Menguasai tanah dan/atau bangunan.
  • Memanfaatkan tanah dan/atau bangunan, seperti penyewa atau pengguna.

Cara menghitung nya dengan rumus:

Catatan:

  • NJOP (Nilai Jual Objek Pajak): Nilai pasar dari tanah dan bangunan.
  • NJOP Tidak Kena Pajak (NJOP TKP): Nilai tertentu yang dibebaskan dari pengenaan pajak, ditetapkan oleh pemerintah daerah.
  • Tarif pajak: Besarnya tarif pajak untuk PBB adalah 0,1% dari nilai kena pajak setelah dikurangi NJOP TKP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun