Dalam rangka menindaklanjuti Perintah Bupati Lampung Utara Dr. Ir. H. Hamartoni Ahadis, M.Si untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperbaiki data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2, Lurah Rejosari Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara melalui Rukun Tetangga (RT) melaksanakan pendataan PBB-P2.
Fungsi Pendataan melakukan penelitian pendahuluan sebelum turun ke lapangan dan mengumpulkan data mengenai objek pajak secara langsung.
Kelurahan Rejosari yang terdiri dari 6 Rukun Warga (RW) dan 28 RT telah mulai aktif melakukan data terkini mulai bulan Juni 2025 kepada warga yang kemudian disetorkan kepada Operator PBB-P2 Kelurahan Rejosari untuk kemudian diteruskan ke Bapenda Kabupaten Lampung Utara.Â
Pendataan meliputi perbaikan data nama, alamat dan perbaikan data luas tanah dan bangunan, serta pendataan Wajib Pajak baru bagi warga yang belum memiliki NOP/ SPPT.Â
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mewujudkan Kabupaten Lampung Utara yang maju, aman, dan sejahtera, sesuai visi dan misi Bupati Lampung Utara.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI