Mohon tunggu...
Mr WinG
Mr WinG Mohon Tunggu... guru

bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pelayanan Publik: Definisi, Kualitas dan Komitmen Birokrasi Bersih

16 Juli 2025   06:10 Diperbarui: 16 Juli 2025   06:25 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta (Kemenag) — Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI terus memperkuat komitmennya terhadap birokrasi bersih dan pelayanan prima. Hal ini tercermin dalam Rapat Koordinasi Manajemen Pendidikan Islam yang digelar di Jakarta, Selasa (15/7/2025), yang melibatkan jajaran pimpinan dan perwakilan unit kerja secara luring maupun daring melalui Zoom.

Rakor ini menjadi ruang strategis untuk evaluasi dan konsolidasi program Zona Integritas (ZI) menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, M. Arskal Salim GP dalam arahannya menegaskan bahwa budaya inovasi harus menjadi napas kerja seluruh ASN, bukan sekadar proyek musiman. “Inovasi pelayanan publik tidak boleh berhenti pada ide atau program semata. Ia harus menjadi budaya kerja yang hidup dan tumbuh dari bawah. ASN perlu diberi ruang dan keberanian untuk menghadirkan terobosan yang berdampak langsung pada masyarakat—baik siswa, mahasiswa, guru, maupun dosen,” ujar Arskal.

Dokumen Pribadi
Dokumen Pribadi

Acara ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian PANRB serta Biro Ortala Kementerian Agama, yang memberikan pemetaan menyeluruh terkait indikator keberhasilan zona integritas. Salah satu poin penting yang mengemuka adalah dorongan untuk menciptakan layanan yang sederhana, efisien, digital, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui Google Form, peserta diminta menjawab pertanyaan: "Apa yang anda ketahui tentang pelayanan publik?"

Dokumen Pribadi
Dokumen Pribadi

Beragam Pemahaman dari Insan Kementerian Agama

Pemahaman tentang pelayanan publik sangat bervariasi di kalangan para tenaga pendidik dan staf Kementerian Agama di berbagai daerah di Indonesia. Dari definisi yang berlandaskan undang-undang hingga praktik nyata di lapangan, setiap individu memiliki pandangannya sendiri mengenai esensi pelayanan ini.

Dokumen Pribadi
Dokumen Pribadi

Definisi Berbasis Perundang-undangan dan Pemenuhan Hak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun