Landasa hukumnya
1.Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa
2.Permendagri 113/2014 tentang Keuangan Desa
3.Permendesa Nomor 4 tahun 2017
Mungkin saya sarankan kepada pejabat kepala desa keurea untuk lebih memperhatikan lahan desa dan masyarakat yang di jual oleh segelitir
Mungkin karna alasan toleransi saya untuk itu saya memintah kepada bupati morowali dan camat untuk menarik pejabat kepala desa keurea yang tidak punya skil dalam hal memimpin desa keurea sikapnya yang arogan dan senaknya mengunakan jabatan untuk membuat peraturan yang tidak memiliki dasar yang jelas sebelum rakyat mulai bosan dengan mengunakan tindaka yang menyurut pemerintah menggangu ketertiban