Mohon tunggu...
Momon Sudarma
Momon Sudarma Mohon Tunggu... Guru - Penggiat Geografi Manusia

Tenaga Pendidik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Jabatan Wakil Kepala Sekolah, Politik atau Karir ?

17 Mei 2024   20:04 Diperbarui: 17 Mei 2024   20:09 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hari selasa kemarin. Berkesempatan diskusi dengan sejumlah pegawai dari kementerian Pusat. Para pegawai itu, menurut surat tugasnya, memiliki kewajiban untuk melakukan pengamatan atau observasi terhadap implementasi regulasi yang berlaku di kementerian ini, yang berkaitan dengan pemilihan wakil kepala sekolah/madrasah. Lebih tepatnya, memantau apakah SK Dirjen Pendis Nomor 1531 Tahun 2020 Petunjuk Teknis Pengangkatan Guru Sebagai Wakil Kepala Madrasah, sudah dilaksanakan ataukah belum ?

                                                                                 

                                                                                                       Sumber :https://man2kotamalang.sch.id/ 

Iya, saya sebut demikian dulu.  Regulasi yang berlaku itu, terkait dengan peraturan yang menetapkan bahwa wakil kepala sekolah/madrasah itu, harus dipilih dengan ketentuan waktu untuk 1 periodenya, dengan rentang kalender sekitar 2 tahun. Setelah itu, bisa dipilih kembali untuk yang kedua kalinya. Selepas itu, harus dilakukan pembaharuan.

Idenya menarik. Walaupun, masih ada pula di benak rekan-rekan seprofesi pendidikan itu, mengajukan pertanyaan  lain, "lha....., mengapa bukan kepala sekolah/madrasahnya yang dipilih ?" pekiknya, dengan sedikit ditahan, dan tidak dilantangkan dengan keras. Mengapa pertanyaan ini penting ?

Tulisan ini, bukanlah tulisan ilmuwan politik, atau pakar administrasi atau budaya organisasi. Tulisan ini, lebih merupakan refleksi kritis dari insan pendidikan terhadap dinamika lingkungan pendidikan yang ada dan tumbuhkembang di lingkungan pendidikan selama ini, dan saat ini.


Terkait dengan latar belakang permasalahan tersebut, dan atau sedikit mencoba untuk menjawab beberapa percikan pertanyaan itu, memang ada beberapa pertanyaan penting, yang diajukan saat itu, dan diharapkan dapat dijadikan sebagai wacana kritis di lingkaran kementerian. 

Pertama, mengapa yang diatur itu adalah pengangkatan guru sebagai wakil kepala sekolah/madrasah, dan bukan Kepala sekolah/Madrasahnya ?  Mengapa untuk jabatan yang terakhir ini, masih tetap menjadi otoritas pemerintah, dan tidak diberikan kepada warga madrasah, sebagaimana jabatan wakil kepala sekolah/madrasah seperti yang diatur dalam peraturan di maksud ?

Kedua, selama ini, kerap kali ada pemahaman, bahwa wakil kepala sekolah/madrasah itu mirip kabinet di Pemerintahan. Katanya demikian. Sehingga kemudian, dalam beberapa tahun yang lalu, pimpinan sekolah/madrasah merasa memiliki energi untuk tetap melakukan penunjukkan kepada kader atau tenaga pendidik yang dianggap mumpuni untuk mengisi kabinetnya di kepemimpinanya tersebut. Karena itu, tidaklah mengherankan bila kemudian, guru terpilih adalah guru yang dekat atau dianggap loyal kepada pimpinan.

Dengan adanya SK Dirjen Pendis Nomor 1531 Tahun 2020 Petunjuk Teknis Pengangkatan Guru Sebagai Wakil Kepala Madrasah  itu,  nalar saya ini terpecah. Pecah. Karena, merasa tidak mudah untuk memahami logika kabinet presiden dengan peraturan yang menetapkan bahwa para mentrinya (kabinetnya) atau wakil kepala madrasah/sekolahnya harus dipilih oleh guru di sekolah.

Mohon maaf. Sampai pada tahapan ini, ide demokratisasi politik pendidikan, menjadi buyar, dan penulis sendiri, merasa belum bisa memahami sampai titik ini. Silakan, pembaca untuk menelaahnya lebih lanjut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun