Mohon tunggu...
Momon Sudarma
Momon Sudarma Mohon Tunggu... Guru - Penggiat Geografi Manusia

Tenaga Pendidik

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Jokowi, Bahasa Daerah, Majelis Umum PBB

21 Januari 2022   09:36 Diperbarui: 22 Januari 2022   05:27 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bahasa. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcstudio

Kendati sudah ada pernyataan sikap dari Arteria Dahlan, Politisi PDI- Perjuangan terkait dengan pernyataan 'permintaan pemecatan terhadap Kajati yang menggunakan Bahasa Sunda di forum resmi", namun masalah ini, kiranya tidak boleh dengan mudah untuk diabaikan begitu saja. 

Maksudnya, bukan memperpanjang masalah politisi itu dengan masyarakat Sunda, melainkan, ada problem kebijakan yang perlu juga dipikirkan bersama oleh Pemerintah khususnya, dan oleh masyarakat Indonesia umumnya.

Untuk sekedar cermin, Presiden Jokowi, pernah menyampaikan Pidato di Sidang Majelis Umum PBB dengan menggunakan bahasa Indonesia. Hal itu terjadi, ketika Sidang Majelis Umum PBB ke - 75 di tahun 2020.  Mengapa Jokowi menggunakan bahasa Indonesia, padahal konteksnya adalah internasional dan mayoritas peserta SU PBB, belum tentu bisa berbahasa Indonesia ?

Hal yang mendasarinya adalah  karena kita memiliki  Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia pada 30 September 2019. Perpres itu menghapus Perpres Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Lainnya. Dengan adanya Perpres No 63/2019, maka bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lain, baik di dalam maupun di luar negeri. (Kompas, 9/2020).

Ide ini menarik. 

Pertama, kita sudah berani menancapkan nasionalisme kebahasaan dan kebangsaan, kendati di forum internasional. Kedua, sudah tentu, nilai politis, strategis dan praktisnya dari Perpres itu adalah menjaga dan menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa nasional  atau bahasa kebanggaan Indonesia, yaitu Bahasa Indonesia. Ketiga, untuk mengatasi hambatan komunikasi, kemudian dikembangkan teknologi komunikasi, yaitu misalnya menggunakan mesin penerjemah, sehingga siapapun dengan bahasa apapun dapat disimak oleh siapapun dari latar belakang manapun.

Sekaitan dengan masalah itu,  pertanyaan pokok kita hari ini, adakah gereget dari kita, untuk menjaga dan menghargai eksistensi bahasa daerah dalam forum nasional, layaknya bahasa Indonesia yang ingin eksis di  forum internasional ?

Kelihatannya, dengan kasus Arteria Dahlan yang kontroversial dan diprotes oleh Urang Sunda ini, menjadi titik penting untuk negara memikirkan regulasi mengenai penghargaai bahasa daerah di forum nasional. 

Jangan sampai kita mengayakan menghargai bahasa daerah, tetapi menistakan bahasa daerah dalam forum nasional, dengan alasan karena mereka tidak mengerti.... bila alasan serupa ini, maka Perpres pun, akan menjadi batal logikanya, bila kemudian digunakan dalam forum internasional ???? pakai bahasa nasional di forum internasional, bukan satu tindakan kriminal yang berbuntut harus dipecat, bagaimana dengan bahasa daerah di forum nasional ????

entahlah..

Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun