Mohon tunggu...
Momon Sudarma
Momon Sudarma Mohon Tunggu... Guru - Penggiat Geografi Manusia

Tenaga Pendidik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

"Omni-comment" Omnibus Law, Ada "Omni-hoax"?

15 Oktober 2020   05:26 Diperbarui: 15 Oktober 2020   06:59 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Problem yang paling dilematis, adalah jika sebuah pendapat, cuitan atau status di medsos kita, disebut sebagai sebuah berita palsu atau hoax. Maka, status, pandangan, pendapat, komentar, atau status di medsos masyarakat yang diposisikan sebagai hoax, maka ancamannya sudah jelas, yaitu pemidanaan. Aparat keamanan sudah siap. Senjata ini, termasuk senjata paling ampuh di era digital ini, untuk mengamankan orang-orang yang diduga melakukan penyebaran berita palsu, bohong atau hoax.

Lagi-lagi masalahnya adalah apakah pendapat yang salah termasuk bohong? Apakah kalau seorang siswa menjawab dengan salah, dapat disebut  hoax? Rasanya tidak. Karena salah lebih disebabkan karena data atau sumber yang tidak tepat, sedangkan hoax adalah memanipulasi data dan sumber, sesuai dengan kepentingan si penggunanya. 

Dengan kata lain, hoax merupakan informasi yang direkayasa dengan maksud menyesatkan opini atau pemikiran orang lain, sedangkan pandangan yang salah, lebih disebabkian karena ketidaklengkapan data buah dari ketidaktahuan.

Dalam sebuah media disampaikan. Orang banyak yang ditangkap polisi karena menyebarkan hoax terkait UU Cipta Kerja. Logika normal kita, disebut hoax jika undang-undangnya sudah berlaku. 

Bagaimana kita bisa menyebut hoax, jika pernyataan tertentu dalam UU tersebut pun, belum disahkan. Artinya, jika kita mengatakan, bahwa dalam UU itu adalah pembahasan "tentang odading mang Oleh", apakah pernyataan ini disebut Hoax, sementara UU-nya juga belum ada? atau, orang awam bertanya, mungkinkah ada tindakan hoax mengenai sebuah produk UU, yang UU-nya belum ada?

Hal yang menariknya lagi, simpangsiur berita itu, bukan sekedar di media massa, tetapi juga di 'lisan pejabat'. Sebut saja, misalnya, mengenai jumlah halaman undang-undang Cipta kerja ini. Ombibus Law ini, memiliki halaman 800-an halaman atau 900-an halaman? Penyebutan angka itu, salah menghitung atau hoax dalam hitungan?

Dalam situasi ini, kita merasakan produk politik yang omni ini, melahirkan omni-comment dan juga ommi-hoax.......

Lha kenapa ya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun