"Zakat bukan hanya rukun Islam, tetapi fondasi ekonomi Islam yang adil. Dalam zakat terkandung ruh solidaritas, distribusi kekayaan, dan pembebasan sosial." - KH. Sahal Mahfudz.
Zakat dalam Perspektif Ibadah Sosial
Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Tidak hanya sebagai ibadah individual antara hamba dan Tuhannya, zakat juga mengandung nilai sosial yang sangat kuat. Dalam QS. At-Taubah ayat 103, Allah Swt. berfirman:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ
Artinya: "Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka." (QS. At-Taubah: 103).
Ayat ini menegaskan bahwa zakat adalah sarana pembersih jiwa dan harta sekaligus bentuk redistribusi ekonomi yang bersifat struktural. Dalam konteks ini, zakat menjadi maqashid syariah yang menjamin keadilan ekonomi dan menanggulangi ketimpangan sosial.
Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin menyebutkan bahwa zakat adalah bentuk penguatan ukhuwah umat dan mekanisme menjaga stabilitas sosial. Ia bukan hanya amal pribadi, tetapi sistem ekonomi yang membawa kemaslahatan publik.
Krisis Global dan Ketimpangan Sosial Dunia Islam
Kita hidup dalam dunia yang ditandai oleh krisis bertubi-tubi: pandemi, konflik internasional, perubahan iklim, dan ketidakpastian ekonomi. Menurut laporan Oxfam International (2024), 1% populasi dunia menguasai lebih dari 45% kekayaan global, sementara separuh penduduk dunia hidup di bawah garis kemiskinan.
Indonesia, sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, tidak luput dari persoalan ini. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa per Maret 2024, jumlah penduduk miskin mencapai 25,8 juta jiwa. Di saat yang sama, potensi zakat nasional menurut Baznas diperkirakan mencapai Rp327 triliun per tahun, namun yang terhimpun baru sekitar Rp28 triliun.
Ini menjadi ironi sekaligus peluang. Artinya, zakat dapat menjadi alat transformasi sosial jika dikelola secara optimal.
Zakat Sebagai Instrumen Solutif Ekonomi Islam
Zakat memiliki peran strategis sebagai instrumen distribusi kekayaan yang adil (taqsim al-tsarwah). Dalam Islam, kekayaan tidak boleh hanya berputar di kalangan tertentu saja:
كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ
Artinya: "(Demikian) agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (QS. Al-Hasyr: 7).
Ayat ini menjadi dasar filosofis bahwa sistem ekonomi Islam menolak konsentrasi kekayaan di tangan elit. Zakat, dalam hal ini, adalah sistem distribusi sosial yang ditetapkan langsung oleh syariat. Ia bukan sukarela seperti sedekah, tapi kewajiban sistemik.
Menurut Prof. Dr. Didin Hafidhuddin, salah satu tokoh zakat nasional, "Zakat adalah jembatan keadilan yang diturunkan dari langit untuk menyeimbangkan bumi. Tanpa zakat, masyarakat Islam akan kembali kepada kapitalisme dan hedonisme."
Zakat di Era Modern: Digitalisasi dan Pemberdayaan
Perkembangan teknologi telah membawa transformasi besar dalam pengelolaan zakat. Banyak lembaga zakat kini memanfaatkan platform digital untuk menghimpun, menyalurkan, dan melaporkan zakat secara transparan.
Lembaga seperti Baznas, Dompet Dhuafa, dan NU Care-LAZISNU telah menyalurkan zakat untuk program pendidikan dhuafa, pelatihan keterampilan, beasiswa santri, kesehatan gratis, hingga pemberdayaan UMKM.
Misalnya, program Z-Chicken dari Lazismu dan Warung Z-Mart dari LAZISNU menjadi contoh bagaimana zakat dikembangkan untuk menciptakan ekonomi umat berbasis kemandirian, bukan hanya konsumtif.
Tanggung Jawab Sosial Muslim Modern
Di era yang serba instan ini, kita kerap terjebak dalam pola konsumsi dan individualisme. Padahal, Islam mengajarkan keseimbangan antara ibadah spiritual dan aksi sosial. Zakat menjadi cermin tanggung jawab sosial muslim modern.
Sebagaimana ditegaskan oleh Prof. KH. Quraish Shihab:
"Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi ekspresi dari kesalehan sosial. Ia adalah bentuk cinta terhadap sesama yang diwujudkan melalui institusi yang dirancang Tuhan."
Sudah saatnya zakat dimaknai tidak hanya sebagai ibadah yang ditunaikan setahun sekali, tetapi sebagai gerakan peradaban yang berkelanjutan. Semangatnya harus terus hidup di ruang-ruang publik, bukan hanya di masjid.
Dari Ibadah Menuju Sistem
Zakat bukan hanya kewajiban religius, tetapi sebuah sistem ekonomi yang dirancang oleh Allah Swt. untuk melindungi hak-hak kaum dhuafa dan menciptakan keseimbangan sosial. Di tengah krisis global dan ketimpangan sosial yang menganga, zakat dapat menjadi pilar utama ekonomi umat jika dikelola dengan profesional, amanah, dan transparan.
Dengan potensi zakat yang luar biasa besar, serta dukungan teknologi dan kesadaran kolektif umat, zakat bisa menjadi kekuatan baru dalam membangun ekonomi Islam yang adil, mandiri, dan berkelanjutan.
Mari jadikan zakat sebagai pilar kekuatan umat, bukan hanya sekadar ritual tahunan.
Zakat bukan hanya memberi, tapi membebaskan.
Mohammad Shodiqin, Mahasiswa Hukum Keluarga Islam - UIN Sunan Ampel Surabaya.
Catatan: Artikel ini ditulis untuk edukasi publik dan dapat disebarluaskan dengan mencantumkan sumber penulis.
Untuk kolaborasi publikasi, silakan hubungi: [shodiqinattubani@gmail.com].
Daftar Pustaka:
Al-Ghazali. Ihya Ulumiddin. Beirut: Dar al-Ma'rifah.
Badan Amil Zakat Nasional. Laporan Indeks Zakat Nasional 2023. Jakarta: BAZNAS, 2024.
Badan Pusat Statistik. "Persentase Penduduk Miskin Maret 2024 Turun Menjadi 9,14%." Diakses 25 Juni 2025. https://www.bps.go.id.
Hafidhuddin, Didin. Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani Press, 2002.
Mahfudh, M.A. Sahal. Nuansa Fiqh Sosial. Yogyakarta: LKiS, 1997.
Oxfam International. Survival of the Richest: How We Must Tax the Super-Rich Now to Fight Inequality. Oxford: Oxfam, 2024.
Quraish Shihab, Muhammad. Wawasan Al-Qur'an: Tafsir Maudhui atas Pelbagai Persoalan Umat. Bandung: Mizan, 2000.
Al-Qur'an Al-Karim, Mushaf dan Terjemah Departemen Agama RI.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI