Sebagaimana ditegaskan oleh Prof. KH. Quraish Shihab:
"Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi ekspresi dari kesalehan sosial. Ia adalah bentuk cinta terhadap sesama yang diwujudkan melalui institusi yang dirancang Tuhan."
Sudah saatnya zakat dimaknai tidak hanya sebagai ibadah yang ditunaikan setahun sekali, tetapi sebagai gerakan peradaban yang berkelanjutan. Semangatnya harus terus hidup di ruang-ruang publik, bukan hanya di masjid.
Dari Ibadah Menuju Sistem
Zakat bukan hanya kewajiban religius, tetapi sebuah sistem ekonomi yang dirancang oleh Allah Swt. untuk melindungi hak-hak kaum dhuafa dan menciptakan keseimbangan sosial. Di tengah krisis global dan ketimpangan sosial yang menganga, zakat dapat menjadi pilar utama ekonomi umat jika dikelola dengan profesional, amanah, dan transparan.
Dengan potensi zakat yang luar biasa besar, serta dukungan teknologi dan kesadaran kolektif umat, zakat bisa menjadi kekuatan baru dalam membangun ekonomi Islam yang adil, mandiri, dan berkelanjutan.
Mari jadikan zakat sebagai pilar kekuatan umat, bukan hanya sekadar ritual tahunan.
Zakat bukan hanya memberi, tapi membebaskan.
Mohammad Shodiqin, Mahasiswa Hukum Keluarga Islam - UIN Sunan Ampel Surabaya.
Catatan: Artikel ini ditulis untuk edukasi publik dan dapat disebarluaskan dengan mencantumkan sumber penulis.
Untuk kolaborasi publikasi, silakan hubungi: [shodiqinattubani@gmail.com].
Daftar Pustaka:
Al-Ghazali. Ihya Ulumiddin. Beirut: Dar al-Ma'rifah.