Mohon tunggu...
Mohammad Samsul Anam
Mohammad Samsul Anam Mohon Tunggu... Lainnya - Berikut Profil saya

ASN di Kementerian Keuangan ( Kanwil DJPb Provinsi NTB)

Selanjutnya

Tutup

Financial

Perjalanan Pelaksanaan Kredit Program di Nusa Tenggara Barat (NTB)

25 Juni 2023   06:50 Diperbarui: 25 Juni 2023   06:59 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Berdasarkan Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Pemenko Perekonomian RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, pemerintah memperbaiki pola penyaluran KUR berupa perubahan pemberian subsidi bunga. Perubahan dilakukan untuk memperluas akses dana bagi debitur baru dan kenaikan kelas debitur lama. Secara praktik, perbaikan penyaluran berupa penetapan bunga yang ditanggung nasabah untuk KUR Supermi yaitu sebesar 3% dengan batas s.d 10 juta, jangka waktu 3 tahun (kredit modal kerja ) dan 5 tahun ( kredit investasi).

Sementara itu untuk KUR Mikro, pemerintah menetapkan bunga yang ditanggung nasabah sebesar 6% (nasabah pertama kali), dan sebesar 7%,8%,9% untuk nasabah yang mengambil pinjaman II, III, dan  IV kali. Batas kredit untuk KUR Mikro ditetapkan sebesar Rp10 juta s.d 100 juta dengan jangka waktu 3 tahun (modal kerja) dan  5 tahun ( investasi). Dan untuk KUR Kecil dikenakan bunga 6% (nasabah pertama kali), dan dengan bunga sebesar 7%,8%,9% untuk nasabah II, III, dan IV kali. Batas kredit mulai Rp100 juta s.d 500 juta dengan pengembalian paling lama 4 tahun (modal kerja)  dan 5 tahun (investasi)

Peran Pemerintah Daerah

Tahun 2023, alokasi KUR untuk UMKM di NTB sebesar  Rp7.327,15 miliar. Alokasi ini naik 7,94% dari realisasi KUR di tahun 2022 lalu. Diharapkan, dengan alokasi yang disediakan akan semakin banyak UMKM yang dapat memanfaatkan KUR untuk pengembangan usaha. Untuk itu diperlukan peran aktif pemda dalam menjaring calon nasabah KUR. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan akses pemda untuk menyampaikan data calon nasabah KUR melalui aplikasi skip.kemenkeu.go.id sehingga nantinya dapat dimanfaatkan oleh penyalur (perbankan) dalam menawarkan produknya (KUR).

Kendala Pengembangan UMKM dan solusinya

Sebagaimana disampaikan di atas, salah satu kendala pengembangan UMKM adalah lemanya profesionalisme dalam menjalankan usaha diantaranya terkait pembukuan. Dari beberapa kali melakukan survei sederhana kepada pelaku UMKM, sebagian besar dari mereka tidak melakukan pencatatan aktivitas usahanya meskipun dengan cara yang sederhana. Imbasnya, perkembangan usaha tidak dapat diketahui dengan pasti.

Untuk itu perlu dilakukan pembinaan kepada UMKM guna mendorong mereka lebih profesional dalam mengelola usahanya (melakukan pembukuan) dengan memperhatikan kemampuan managerial pengelola UMKM. Hal ini beralasan,  mengingat menurut data BPS NTB tahun 2020, tingkat pendidikan pelaku UMKM di NTB 74,68% berpendidikan SMP ke bawah. Pelatihan pembukuan usaha harus dengan metode yang sederhana dan mudah serta dapat dilakukan oleh pelaku UMKM. Pembukuan yang rapi meskipun sederhana akan membantu pelaku usaha untuk mengatur usaha agar lebih baik da menguntungkan.

Beberapa unit terkait, misalnya Bank Indonesia, telah mengembangkan Sistem Informasi Aplikasi Pencatatan Informasi Keuangan berupa aplikasi SIAPIK yang berguna bagi UMKM dalam menyusun laporan keuangan dan sebagai referensi bank penyalur KUR dalam menganalisis kelayakan pembiayaan UMKM. Harapannya, perkembangan usaha dapat dipantau dan menjadi daya tawar UMKM untuk mengakses perbankan (bagi yang belum bisa mengakses KUR).

Akhirnya, kita semua berharap UMKM bisa lebih mandiri dan berkembang agar perannya sebagai pilar utama perekonomian lebih besar lagi. Diperlukan koordinasi dan kerja sama yang baik antar unit terkait agar fasilitas yang mendukung untuk kemajuan UMKM dapat maksimal dimanfaatkan UMKM (kredit) yang dibarengi dengan pembinaan yang berkelanjutan..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun