Mohon tunggu...
Mohammad Samsul Anam
Mohammad Samsul Anam Mohon Tunggu... Lainnya - Berikut Profil saya

ASN di Kementerian Keuangan ( Kanwil DJPb Provinsi NTB)

Selanjutnya

Tutup

Financial

Perjalanan Pelaksanaan Kredit Program di Nusa Tenggara Barat (NTB)

25 Juni 2023   06:50 Diperbarui: 25 Juni 2023   06:59 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Sumbangan peran UMKM terhadap perekonomian Indonesia tidak perlu diragukan lagi. Kemandirian masyarakat Indonesia dalam berdikari menjadi salah satu pilar perekonomian terkuat dalam menghadapi gejolak baik yang berasal dari luar maupun dalam negeri. Tidak mengherankan, ketika terjadi krisis ekonomi tahun 1998 di saat pengusaha besar tiarap, UMKM menjadi tulang punggung perekonomian. UMKM sektor pertanian/perkebunan mendapatkan profit besar dengan perubahan kurs rupiah. Tidak ada larangan berusaha atau tidak ada pembatasan aktivitas sehingga UMKM bisa leluasa tetap beroperasi selama krisis. Di samping itu, sebagian besar barang/jasa UMKM dengan elastisitas rendah sehingga perubahan tingkat pendapatan tidak banyak berpengaruh pada permintaan barang/jasa.

Data Kemenkop UKM, jumlah UMKM pada tahun 2021 lalu tidak kurang dari 64,2 juta yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan jumlah sebesar itu, UMKM berkontribusi sekitar 61,07% dari PDB Indonesia dengan nominal sekitar Rp8.573,89 triliun. Jumlah tersebut sangat besar dan bahkan mampu menyerap 97% total angkatan yang ada. Dengan kontribusi sebesar tersebut, selain menjadi penopang perekonomian, UMKM juga berperan menjaga kestabilan permasalahan sosial di Indonesia.

Namun demikian, masih banyak kendala yang dihadapi UMKM untuk bisa lebih berkembang baik dari sisi internal maupun eksternal. Dari sisi internal lemahnya profesionalisme pengelolaan, permodalan yang terbatas, pemanfaatan teknologi yang kurang, sementara dari sisi eksteral diantaranya iklim usaha yang kurang mendukung untuk pengembangan usaha, pembinaan yang kurang terpadu.

Melihat besarnya sumbangan UMKM terhadap ketahanan ekonomi nasional, pemerintah memberikan dukungan untuk kemajuan UMKM agar lebih berkembang sehingga lebih mandiri dan lebih memberikan kontribusi pada perekonomian. Dukungan dimaksud diantaranya berupa program KUR dalam rangka memperkuat permodalan dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM. Program ini pemerintah bekerja sama dengan perbankan sebagai penyalur (penyedia dana), sementara pemerintah bertindak sebagai pemberi subsidi bunga. Program tersebut berlanjut sampai dengan sekarang dengan perubahan-perubahan untuk perbaikan pelaksanaan.

Dengan adanya subsidi bunga yang ditanggung pemerintah tersebut, nasabah KUR hanya menanggung bunga sebesar 6%. Bahkan selama pandemi sampai akhir 2022 ada tambahan subsidi 3% sehingga pelaku UMKM penerima KUR hanya menyediakan 3% untuk beban bunga pinjamannya. Di samping itu (selama pandemi), menjadi bagian dalam pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah memberikan kemudahan yang lebih bagi pelaku UMKM berupa belanja Imbal Jasa Penjaminan (IJP) , Penempatan Dana Pemerintah di perbankan , Penjaminan loss limit kredit UMKM, Pajak penghasilan final UMKM ditanggung pemerintah, Pembiayaan investasi kepada koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) koperasi UMKM , dan  Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro. Terkait dengan angsuran kredit, pemerintah (OJK) memberikan relaksasi kredit (termasuk KUR) agar kegiatan usaha tetap berjalan selama pandemi.

Sementara itu, pemerintah juga menaruh perhatian terhadap usaha kecil yang belum bisa mengakses dana perbankan (non bankable), pemerintah meluncurkan program pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Program ini menyasar masyarakat bawah yang selama ini memanfaatkan dana dari pemberi pinjaman dengan bunga tinggi. Pola ini berbeda dengan KUR (yang melibatkan perbankan), yaitu dengan menggandeng Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) sebagai penyalur. Pendanaan berasal dari pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang memberikan bunga rendah kepada penyalur untuk selanjutnya memberikan pendanaan kepada masyarakat.

Realisasi KUR di NTB

Berdasarkan data SIKP 2015 s.d 2022, nilai KUR yang disalurkan di NTB mencapai Rp26,471.52 miliar yang menjangkau 913.293 nasabah (satu nasabah bisa mendapatkan KUR beberapa kali s.d batas maksimal Rp500 juta). Dana tersebut tersalur dalam 15 sektor mulai dari perdagangan, pertanian sampai dengan konstruksi. Dalam rentang waktu tersebut, rata-rata pertumbuhan kredit pertahun sebesar 82,84% yang didukung oleh rata-rata pertumbuhan nasabah 68,56%.

Kredit tersalur untuk UMKM tersebar di 10 Kabupaten/Kota dengan penyaluran terbesar pada UMKM di Kabupaten Sumbawa dengan porsi 18,59%, Lombok Timur 18,57% dan Lombok Tengah 15,41%, sementara terkecil di Kota Bima 1,86%.  Skema pembiayaan untuk 5 jenis yaitu Mikro, Kecil, Supermi, TKI, dan UMi. Penyaluran terbesar pada usaha skema Mikro (66,55%), Kecil (30,32%), Umi (1,44%), Supermi (1,37%), dan KUR TKI (0,32%). Adapun sektor penerimaan pembiayaan didominasi oleh UMKM yang bergerak pada perdagangan dengan porsi 47,75% dan pertanian 37,65%, sementara sektor konstruksi baru mengambil porsi 0,02%.

Perubahan Pola Penyaluran Kredit

Berdasarkan Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Pemenko Perekonomian RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, pemerintah memperbaiki pola penyaluran KUR berupa perubahan pemberian subsidi bunga. Perubahan dilakukan untuk memperluas akses dana bagi debitur baru dan kenaikan kelas debitur lama. Secara praktik, perbaikan penyaluran berupa penetapan bunga yang ditanggung nasabah untuk KUR Supermi yaitu sebesar 3% dengan batas s.d 10 juta, jangka waktu 3 tahun (kredit modal kerja ) dan 5 tahun ( kredit investasi).

Sementara itu untuk KUR Mikro, pemerintah menetapkan bunga yang ditanggung nasabah sebesar 6% (nasabah pertama kali), dan sebesar 7%,8%,9% untuk nasabah yang mengambil pinjaman II, III, dan  IV kali. Batas kredit untuk KUR Mikro ditetapkan sebesar Rp10 juta s.d 100 juta dengan jangka waktu 3 tahun (modal kerja) dan  5 tahun ( investasi). Dan untuk KUR Kecil dikenakan bunga 6% (nasabah pertama kali), dan dengan bunga sebesar 7%,8%,9% untuk nasabah II, III, dan IV kali. Batas kredit mulai Rp100 juta s.d 500 juta dengan pengembalian paling lama 4 tahun (modal kerja)  dan 5 tahun (investasi)

Peran Pemerintah Daerah

Tahun 2023, alokasi KUR untuk UMKM di NTB sebesar  Rp7.327,15 miliar. Alokasi ini naik 7,94% dari realisasi KUR di tahun 2022 lalu. Diharapkan, dengan alokasi yang disediakan akan semakin banyak UMKM yang dapat memanfaatkan KUR untuk pengembangan usaha. Untuk itu diperlukan peran aktif pemda dalam menjaring calon nasabah KUR. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan akses pemda untuk menyampaikan data calon nasabah KUR melalui aplikasi skip.kemenkeu.go.id sehingga nantinya dapat dimanfaatkan oleh penyalur (perbankan) dalam menawarkan produknya (KUR).

Kendala Pengembangan UMKM dan solusinya

Sebagaimana disampaikan di atas, salah satu kendala pengembangan UMKM adalah lemanya profesionalisme dalam menjalankan usaha diantaranya terkait pembukuan. Dari beberapa kali melakukan survei sederhana kepada pelaku UMKM, sebagian besar dari mereka tidak melakukan pencatatan aktivitas usahanya meskipun dengan cara yang sederhana. Imbasnya, perkembangan usaha tidak dapat diketahui dengan pasti.

Untuk itu perlu dilakukan pembinaan kepada UMKM guna mendorong mereka lebih profesional dalam mengelola usahanya (melakukan pembukuan) dengan memperhatikan kemampuan managerial pengelola UMKM. Hal ini beralasan,  mengingat menurut data BPS NTB tahun 2020, tingkat pendidikan pelaku UMKM di NTB 74,68% berpendidikan SMP ke bawah. Pelatihan pembukuan usaha harus dengan metode yang sederhana dan mudah serta dapat dilakukan oleh pelaku UMKM. Pembukuan yang rapi meskipun sederhana akan membantu pelaku usaha untuk mengatur usaha agar lebih baik da menguntungkan.

Beberapa unit terkait, misalnya Bank Indonesia, telah mengembangkan Sistem Informasi Aplikasi Pencatatan Informasi Keuangan berupa aplikasi SIAPIK yang berguna bagi UMKM dalam menyusun laporan keuangan dan sebagai referensi bank penyalur KUR dalam menganalisis kelayakan pembiayaan UMKM. Harapannya, perkembangan usaha dapat dipantau dan menjadi daya tawar UMKM untuk mengakses perbankan (bagi yang belum bisa mengakses KUR).

Akhirnya, kita semua berharap UMKM bisa lebih mandiri dan berkembang agar perannya sebagai pilar utama perekonomian lebih besar lagi. Diperlukan koordinasi dan kerja sama yang baik antar unit terkait agar fasilitas yang mendukung untuk kemajuan UMKM dapat maksimal dimanfaatkan UMKM (kredit) yang dibarengi dengan pembinaan yang berkelanjutan..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun