Mohon tunggu...
Mohammad Risky Saputra
Mohammad Risky Saputra Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada

Summun Ius Summa lnuria, Summa Lex Summa Crux

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perppu 2 Tahun 2020: Pilkada Vs Pandemi

20 Mei 2020   15:45 Diperbarui: 20 Mei 2020   16:53 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Dhimas/Fajar Indonesia Network 

Hendaknya pada kondisi saat ini Pemerintah fokus pada penanganan pandemi bukan malah menambah beban ke rakyat. Tragis jika berkaca pada Pemilu 2019 yang menelan banyak korban anggota Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS), mustinya Pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh apalagi jika Pilkada benar-benar akan dilaksanakan di bulan Desember yang mana Pandemi COVID-19 sekarang telah menelan banyak korban dan belum ada sinyal penurunan.

Bukankah keselamatan masyarakat hukum tertinggi? Salus Populi Suprema Lex Esto  

Membangun optimisme pada keadaan saat ini sangat dimungkinkan, semua pilihan ada di tangan Pemerintah "menyelamatkan masyarakat atau menjaga kedaulatan rakyat" perlu juga kedepan KPU membangun sistem yang adaptif. Sebab, kita tidak tau tantangan apa yang akan kita jumpai kelak di masa yang akan datang serta menyadarkan para pembuat undang-undang kedepan perlu memikirkan ulang mengenai diksi kedaruratan/kegentingan pada setiap produk hukumnya.

Rentetan pergolakan kebijakan yang ada akan menambah dan menjadi boomerang bagi Pemerintah. Ibarat menutup satu lubang akan tetapi dengan sengaja menggali lubang-lubang yang lain. Bagaimana bisa harapan mengenai turunnya persentase penyebaran COVID-19 jika PSBB diabaikan. Mungkin ejaan dari PSBB telah berubah konteks dari Pembatasan Sosial Berskala Besar menjadi Penyebaran (Virus) Secara Besar-Besaran. 

Wallahu a'lam bishshawab.

Mohammad Risky Saputra S.H, 


Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan, Universitas Gadjah Mada

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun