Mohon tunggu...
Moh Imron
Moh Imron Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - Imron

Mahasiswa IAIN KUDUS Jawa Tengah, Anak Rumahan, cah gabut.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sejarah Mahar Pernikahan dalam Perspektif Islam

2 Januari 2019   06:55 Diperbarui: 2 Januari 2019   08:37 853
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cincin Mahar Pernikahan (Sumber Dari: Albaitu.com)

Mahar adalah suatu bentuk hak yang sudah ditentukan syariah islam yang diterima oleh mempelai wanita dari mempelai laki-laki sebagai perwujudan rasa suka, rasa cinta, kasih sayang, dan juga sebagai ikatan tali kesucian dalam berumah tangga yang akan dijalaninya. 

Mahar merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi dan tidak bisa ditawar lagi oleh mempelai laki-laki karena syarat wajib untuk melangsungkan suatu pernikahan. Mahar dalam bahasa arab juga disebut dengan istilah shidaq (kebenaran) yaitu menunjukkan suatu kebenaran dan kesungguhan dalam menjalin cinta dengan mempelai wanita yang akan dinikahinya.

Mahar bukanlah bentuk dari harga diri wanita, wanita tidak pernah menjual dirinya hanya karena mahar, yaitu mahar yang mempunyai nilai mahal, tinggi. Tetapi mahar itu diperumpamakan sebagai simbol dalam pernikahan. Jadi hakikat mahar yaitu mas kawin yang sudah ditentukan jumlah nilainya yang sesuai dalam syariat islam seperti dalam Al-Qur'an maupun Al-Hadits. 

Mahar merupakan suatu bentuk penghormatan dari mempelai laki-laki kepada mempelai wanita dan merupakan suatu tanggung jawab kepada Allah yang telah menciptakan dan menjaga calon istrinya, dan kepada mempelai wanita sebagai pendampingnya.

Dalam perspektif islam sebaik-baik mahar dalam sejarah islam yang sangat menyayat hati, yaitu mengenai kisah Ummu Sulaim, seorang wanita dengan mahar yang paling mulia. 

Ummu Sulaim itu sendiri mempunyai wajah yang cantik jelita yang mempunyai nama lengkap Rumaisha' Ummu Sulaim binti Mhlhan bin Khalid bin Zaid bin Hiram bin Jundab bin 'Air bin Ghanam bin 'Afie bin an-Najaar al-Ansyariyah al-Khazrajiyah merupakan wanita dari kalangan Anshar. 

Pada zaman Rasulullah, Ummu Sulaim memeluk agama islam dengan keteguhan dan keyakinan hatinya akan Rosul dan Allah SWT. Yang pada waktu itu dalam masa jahiliyah, menyembah berhala merupakan kebiasaan masyarakat disana, dan dengan ketulusan hatinya Ummu Sulaim meninggalkan perbuatan tercela dan selalu melakukan apa yang diperintahkan Allah. Abu Thalhah yang pada waktu sebelum masuk islam (kafir) Abu Thalhah sempat melamar Ummu Sulaim tetapi hal tersebut ditolak karena perbedaan Agama. 

Kemudian Abu Thalhah masuk islam dengan menemui Nabi Muhammad SAW. Sungguh Indahnya Islam, Ummu Sulaim tidak meminta mahar apapun dari Abu Thalhah selain keislamanya.

Ada hal yang sangat perlu di ingat bahwa mahar itu dapat dijadikan sebagai syiar ataupun juga dakwah. Mahar dapat dijadikan sebagai pengikat tali kasih maupun syiar islam. banyak ditemukan pada zaman dahulu orang memberikan mahar kepada istrinya berupa mushaf Al-Qur'an dan Mukena dan ada pula sepasang sandal. 

Faktanya sampai sekarang masih ada pula mahar pernikahan dengan menggunakan mahar sepasang sandal sebagai tanda rasa sayang, cinta dan kesungguhan atas pernikahanya di daerah Jawa Tengah Kebumen, oleh (Buletin News Siang, 31-Desember-2018 yang ditayangkan di channel G-TV Indonesia).

Sandal Jepit Mahar Pernikahan (Sumber Dari: Kanigoro.com)
Sandal Jepit Mahar Pernikahan (Sumber Dari: Kanigoro.com)
Sedangkan mahar yang diajarkan dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits adalah " Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharmya," (HR. Abu Dawud). " Sebaik-baik wanita ialah yang paling murah maharnya." (HR. Ahmad, ibnu Hibban, Hakim & Baihaqi).

Berapa ukuran sebuah mahar untuk pernikahan? Seorang wanita datang kepada Rasulullah "ya, Rasulullah sesungguhnya aku merelakan diri untuk engkau nikahi." Wanita itu berdiri lama, kemudian seorang laki-laki berdiri "Ya, Rasulullah, nikahkanlah ia denganku, jika engkau tidak berkenan menikahinya." Kemudian Rasulullah bersabda, "Apakah engkau mempunyai sesuatu untuk memberinya mahar?" Lelaki itu menjawab "Aku tidak memilki sesuatu apapun selain kainku ini". Rasulullah bersabda, "Jika engkau berikan kain mu itu, engkau tidak mempunyai kain lagi. Carilah sesuatu untuk  diberikan kepadanya." Lelaki itu berkata "Aku tidak menemukan apapun,"  Rasulullah bersabda "Carilah sesuatu meskipun hanya sebuah cincin besi." Diriwayat lain Rasulullah bersabda "Barang siapa yang membayar dengan satu dirham, maka ia telah sah nihanya."

Dari hadits-hadits diatas kita dapat mengambil kesimpulan seraya mengerti akan kesederhanaan mahar dan juga mahar tidak ditentukan  batas minimalnya. Imam An Nawawi mengungkapkan makruh memberi mahar meleberi mahar melebihi kemampuan yang dimiliki suami pada saat pernikahan. Jadi berapa ukuran ukuran mahar yang layak? Tidak bisa dikatakan secara kuantitatif cuma tidak terlalu kecil dan tidak terlalu besar, yang terpenting adalah keikhlasan keduanya.

Jika Anda mampu memberikan mas kawin yang mahal dan banyak tanpa menyusahkan maupun memberatkan, maka silahkan karena itu tidak dilarang. Namun, apabila tidak mampu atau memberatkan, maka sebaliknya jangan memaksakan. 

Demikian juga calon istri, sebaiknya jangan menuntutnya mahar yang sekiranya akan menyusahkan calon suaminya. Selamat menikah dan meraih keberkahan serta memperoleh keturunan yang baik juga shalih/shalihah.

Jadi kita tunggu apalagi untuk menikah, jikalau telah datang seorang laki-laki yang berakhlak baik, berbudi luhur, pintar agama, fasih membaca Al-Qur'an. Jangan tunda-tunda lagi segeralah menikah karena kesempatan tidak datang dua kali. Sebaiknya yang kita utamakan adalah agama dan akhlaknya  insyaallah akan dapat menuntun kita di dunia dan di akhirat nanti.

Demikian pembahasan tentang mahar yang dapat kami sampaikan, Semoga bahasan tentang mahar pernikahan (mas kawin) diatas bisa membantu Anda untuk memahami mas kawin yang sebenarnya.

(Sumber dari : buka mata buka hati)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun