Mohon tunggu...
Moh Imron
Moh Imron Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - Imron

Mahasiswa IAIN KUDUS Jawa Tengah, Anak Rumahan, cah gabut.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sejarah Mahar Pernikahan dalam Perspektif Islam

2 Januari 2019   06:55 Diperbarui: 2 Januari 2019   08:37 853
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cincin Mahar Pernikahan (Sumber Dari: Albaitu.com)

Berapa ukuran sebuah mahar untuk pernikahan? Seorang wanita datang kepada Rasulullah "ya, Rasulullah sesungguhnya aku merelakan diri untuk engkau nikahi." Wanita itu berdiri lama, kemudian seorang laki-laki berdiri "Ya, Rasulullah, nikahkanlah ia denganku, jika engkau tidak berkenan menikahinya." Kemudian Rasulullah bersabda, "Apakah engkau mempunyai sesuatu untuk memberinya mahar?" Lelaki itu menjawab "Aku tidak memilki sesuatu apapun selain kainku ini". Rasulullah bersabda, "Jika engkau berikan kain mu itu, engkau tidak mempunyai kain lagi. Carilah sesuatu untuk  diberikan kepadanya." Lelaki itu berkata "Aku tidak menemukan apapun,"  Rasulullah bersabda "Carilah sesuatu meskipun hanya sebuah cincin besi." Diriwayat lain Rasulullah bersabda "Barang siapa yang membayar dengan satu dirham, maka ia telah sah nihanya."

Dari hadits-hadits diatas kita dapat mengambil kesimpulan seraya mengerti akan kesederhanaan mahar dan juga mahar tidak ditentukan  batas minimalnya. Imam An Nawawi mengungkapkan makruh memberi mahar meleberi mahar melebihi kemampuan yang dimiliki suami pada saat pernikahan. Jadi berapa ukuran ukuran mahar yang layak? Tidak bisa dikatakan secara kuantitatif cuma tidak terlalu kecil dan tidak terlalu besar, yang terpenting adalah keikhlasan keduanya.

Jika Anda mampu memberikan mas kawin yang mahal dan banyak tanpa menyusahkan maupun memberatkan, maka silahkan karena itu tidak dilarang. Namun, apabila tidak mampu atau memberatkan, maka sebaliknya jangan memaksakan. 

Demikian juga calon istri, sebaiknya jangan menuntutnya mahar yang sekiranya akan menyusahkan calon suaminya. Selamat menikah dan meraih keberkahan serta memperoleh keturunan yang baik juga shalih/shalihah.

Jadi kita tunggu apalagi untuk menikah, jikalau telah datang seorang laki-laki yang berakhlak baik, berbudi luhur, pintar agama, fasih membaca Al-Qur'an. Jangan tunda-tunda lagi segeralah menikah karena kesempatan tidak datang dua kali. Sebaiknya yang kita utamakan adalah agama dan akhlaknya  insyaallah akan dapat menuntun kita di dunia dan di akhirat nanti.

Demikian pembahasan tentang mahar yang dapat kami sampaikan, Semoga bahasan tentang mahar pernikahan (mas kawin) diatas bisa membantu Anda untuk memahami mas kawin yang sebenarnya.

(Sumber dari : buka mata buka hati)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun