Mohon tunggu...
Moh AzizanAbdi
Moh AzizanAbdi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ada

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hitungan Weton Jawa sebagai Mediator Perjodohan di Desa Lombok Kulon

21 Juni 2022   01:51 Diperbarui: 21 Juni 2022   01:59 2060
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Islam sebagai agama yang mulia yang telah menyebar luas dengan melalui baginda Nabi Muhammmad saw yang didalamnya terdapat berbagai ilmu Allah serta hukum yang mengatur mengenai kehidupan manusia sesuai dengan syari'at agama. Manusia merupakan makhluk social yang hidup dalam masyarakat. 

Manusia selalu dalm lingkunagn sosail yang berbeda beda, yang mana antara manusia yang satu akan berhunungan dengan manusia yang lainnya. Pernikahan atau nikah merupakan ijab qobul atau akad nikah yang mana dalam pernikahan mengharuskan hubungan antara sepasang manusia pria dan wanita, sesuai dengan berbagai peraturan yang diwajibkan oleh agama islam2. 

Dengan tujuan dalam pernikahan islam yaitu membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warohmah. Yang mana terdapat pada surat Ar-Rum ayat 21. 

Yang artinya "dan diantara tanda-tanta (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. 

Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi kaum yangberpikir. Terdapat tiga hokum yang berkenaan dengan pernikahan dalam penjelasan kitab Al-mugni sebagai berikut:

A.Wajib hukumnya untuk menikah ketika orang yang takut terjerumus dalam pelanggaran ketika orang tersebut tidak menikah demi hal ini menjagadirinya.


B.Sunah hukumnya ketika orang itu syahwatnya bergejolak, yang mana dengan pernikahan dapat menyelamatkan orang tersebut dari maksiat padaAllah.

C. Seseorang yang tidak mempunyai nafsu, baik sebab lemanya syahwat atau pun sebab penyakit atau uang lainnya. Seperti itu terdapat dua pendapat yang pertama yaitu disunahkan sebab sama dengan ketentuan diatas. Yang kedua yaitu dengan tidak menikah merupakan jalan terbaik untuknya disebabkan seseorang tersebut tidak dapat mewujudkan tujuannikah.

Perempuan yang telah menjadi seorang istri merupakan Amanah Allah yang harus dijaga serta diperlakukan dengan baik. Akad nikah dalam pandangan islam sebagai perbuatan ibadah serta merupakan perintah Allah dan sunah Rosul4.

Dalam isam mengajukan dalam berkeluarga sebab dari segi batin seseorang dapat memcapai dengan keluarga yang baik. Juga dalam ketentuan dapat bertambah berkesinambungan amal kebaikan dengan keluarga akan terpenuhi. 

Dengan keluarga akan mempunyai keturunan yang sholeh yang mana diharapkan mendapat amal jariyah

. Juga amal jariyah yang lain Lombok Kulon adalah nama sebuah desa di Bondowoso yang dimana masyrakatnya didominasi oleh suku jawa, dari nama desa nya saja kita sudah bisa memastikan bahwa sesepuh atau pendahulu yang membabat desa ini berasal dari suku jawa, Lombok yang berarti cabai dan Kulon yang berarti Barat.

Ada sebuah pepatah yang bertuliskan, "bila gajah mati meninggalkan gading dan harimau mati meninggalkan belang") begitu pula dengan dengan sesepuh desa Lombok Kulon dimana meninggalkan sebuah adat dan tradisi yang sampai saat ini masih di percayai bahkan masih di praktekkan oleh sebagian masyarakat desa Lombok Kulon sampai saat ini yakni Tradisi hitungan weton.

Di desa Lombok kulon, kecamatan wonosari, kabupaten bondowoso. Praktek dalam perhitungan waton di desa lombok kulon selain dalam perjodohan juga digunakan ketika lamaran, pernikahan dan jual beli serta pembanguanan rumah.

Sehubungan dengan perjodohan, umumnya masyarakat Lombok kulon masih menggunakan hitungan tanggal lahir atau weton yang mana memiliki arti perjumlahan hari dalam seminggu yaitu (senin, selasa, rabo, kamis, jum'at, sabtu, dan minggu) juga hari yang terdapat pada pasaran jawa yaitu (legi, pahing, pon, wage, kliwon) dengan mengotak-ngatik pada hitungan tanggal-tanggal tersebut akan menemukan hasilnya, 

apakah anaknya ketika menikah dengan melamarnya akan mempunyai nasib baik atau krang baik.

Agar mengetahui baik atau krang baiknya calon pasangan pengantin maka dari pihak pria menghitung neptu kedua calon pengantin di jumlah keduanya, kemudian dihitung jika selesai sampek lima kemudian kembali dari satu, dengan seterusnya sehingga sampai pada jumlah penggabungan bilangan neptu kedua calan pegantin tersebut.

Sebab pernikahan merupakan kegiatan yang sacral, maka dengan itu masyarakat desa lompok kulon harus sangat benar pemperhitungkan weton untuk calon pengantin. Sebagian masyarakat desa Lombok kulon penggunaan perhitungan weton sangat penting. Kekentalan tradisi masyarakat Lombok kulon ini begitu kuat, menjadikan proses islamisasi menampilkan corak serta berbagai ragam dari sistem keyakianan dan keagamaan yang unik.


Berikut contoh penghitungan weton jawa dan sebagai bukti primer:

Agar mengetahui baik atau krang baiknya calon pasangan pengantin maka dari pihak pria menghitung neptu kedua calon pengantin di jumlah keduanya, 

kemudian dihitung jika selesai sampek lima kemudian kembali dari satu, dengan seterusnya sehingga sampai pada jumlah penggabungan bilangan neptu kedua calan pegantin tersebut. Dengan patokan:

Sri berarti baik ialah menunjukan dalam perjodohan selalu mendapat rezeqi banyak serta selamat rumahtangganya.

Lungguh bearti salah satu diantara suami atau istri akan memperoleh jabatan yang terhormat sertamulia.

Dunia berarti menunjukan rumah tangganya bahagia dan riziqi yang melimpahruah.

Lara berarti menunjukan gangguat berat yang dapat berakibat menderita suamiistri.

Pati berarti menunjukan sangat menderita dalam rumah tangga serta sering terdapat kematian dalam anggota keluarga tersebut.

Sebagian masyarakat desa Lombok kulon penggunaan perhitungan weton sangat penting. 

Kekentalan tradisi masyarakat Lombok kulon ini begitu kuat, menjadikan proses islamisasi menampilkan corak serta berbagai ragam dari system keyakianan dan berbagai skpresi keagamaan yang unik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun