Kesenjangan sosial rakyat Indonesia semakin lebar menganga lebar antara rakyat dan pejabat.  Terlebih lagi himpitan dan penghidupan rakyat kecil yang semakin terjepit dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkan negara maupun pemerintah daerah seperti kenaikan pajak bumi dan bangunan, penghapusan rekening yang tidak penting, akses terhadap kesehatan yang masih sulit, serta munculnya pemutusan hubungan kerja yang semakin marak di semua sektor industri. Kementerian Ketenagakerjaan  mengungkapkan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) telah mencapai 26.455 kasus per Selasa, 20 Mei 2025 angka ini cenderung meningkat jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebagaimana dilansir www.antaranews.com (20/05/2025). Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) Hasil survei pada September 2024 menggambarkan persentase jumlah penduduk miskin di daerah pedesaan sebesar 11,34%. Pada Maret 2025, jumlahnya turun menjadi 11,03%. Sedangkan di perkotaan, jumlah penduduk miskin pada September 2024 berada di angka 6,66%. Hasil survei terbaru menunjukkan angkanya naik menjadi 6,73%, artinya ada kenaikan sekitar 0,07%. Dibanding September 2024, jumlah penduduk miskin Maret 2025 perkotaan meningkat sebanyak 220 ribu orang, dari 11,05 juta orang pada September 2024 menjadi 11,27 juta orang pada Maret 2025. Kesulitan yang masih dirasakan rakyat untuk memenuhi kebutuhan dasar, semisal kebutuhan pokok sehari-hari, rumah, sanitasi, pekerjaan dan upah yang layak menjadi persoalan yang belum mendapatkan program pemerintah prioritas untuk menuntaskannya. Kenaikan tunjangan DPR sangat tidak pantas dan tidak layak ditengah himpitan kesusahan rakyat. Merujuk  Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015: Tunjangan melekat anggota DPR: tunjangan istri/suami Rp420.000,tunjangan anak Rp168.000, uang sidang/paket Rp2.000.000, tunjangan jabatan Rp9.700.000, tunjangan beras Rp30.090 per jiwa, tunjangan PPh Pasal 21 Rp2.699.8132. Tunjangan lain anggota DPR : tunjangan kehormatan Rp5.580.000, tunjangan komunikasi Rp15.554.000, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3.750.000, bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000 dan tunjangan asisten anggota Rp2.250.000. Ini belum termasuk gaji pokok yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Dalam aturan tersebut, gaji pokok per bulan diatur berdasarkan jabatan:Ketua DPR Rp.040.000, Wakil ketua DPR Rp4.620.000, Anggota DPR adalah sebesar Rp 4.200.000. Kemudian ditambah tunjangan perumahan RP50.000.000, setiap bulan bila dikalkulasikan setiap anggota DPR mendapatkan gaji dan tunjangan lebih dari 100 juta. Rasanya tidak adil bila melihat masih banyak rakyat Indonesia yang hidup dalam kesusahan. Mengutip kata sang raja dangdut Rhoma Irama, Sungguh terlaluuu ....***
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI