Mohon tunggu...
_Modestsheeran
_Modestsheeran Mohon Tunggu... Swasta

Tulislah Duniamu, dan Jadilah Mendunia (Untuk memahami Dunia : Baca Buku) (Untuk memahami diri sendiri: Menulislah)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tabungan dan Tanah menganggur ditarik Pemerintah, antara upaya Pemerataan atau Ancaman atas Hak Milik

5 Agustus 2025   14:09 Diperbarui: 5 Agustus 2025   14:09 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG


Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengusulkan dan mulai membahas rancangan undang-undang kontroversial yang berbunyi: "Tabungan warga yang mengendap tanpa aktivitas selama tiga bulan dapat ditarik atau dimanfaatkan oleh negara. Begitu pula tanah yang dibiarkan tidak produktif selama beberapa bulan dapat dialihfungsikan untuk kepentingan umum."

Kebijakan ini menuai banyak respons, baik pro maupun kontra. Di tengah kebutuhan negara untuk mendorong pemerataan ekonomi dan mengoptimalkan sumber daya yang ada, muncul pertanyaan besar: apakah negara terlalu jauh mencampuri ranah privat warganya?

ARGUMEN YANG MENDUKUNG: Redistribusi, Keadilan Sosial, dan Aktivasi Aset Menganggur

1. Mendorong Sirkulasi Dana di Masyarakat Salah satu argumen pemerintah adalah bahwa terlalu banyak dana 'tidur' di tabungan individu maupun korporasi, yang tidak ikut menggerakkan ekonomi riil. Bila uang hanya mengendap di bank tanpa perputaran atau investasi, maka roda ekonomi melambat. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap uang bisa diputar kembali untuk pembiayaan program-program strategis.

2. Pemanfaatan Tanah Terlantar Di Indonesia, banyak tanah yang tidak terurus bertahun-tahun, hanya untuk kepentingan investasi jangka panjang. Sementara itu, jutaan petani, nelayan, dan keluarga miskin tak memiliki lahan untuk digarap. Kebijakan ini diharapkan membuka jalan untuk reformasi agraria dan penguatan ketahanan pangan nasional.

3. Pemerataan Aset dan Peluang Ekonomi Negara berharap kebijakan ini menjadi insentif untuk mendorong masyarakat agar lebih aktif mengelola asetnya. Tabungan bisa diarahkan ke investasi produktif. Tanah bisa disewakan, dijadikan lahan pertanian atau usaha. Negara mengambil peran hanya ketika pemilik tidak menunjukkan niat untuk mengelola.

4. Inspirasi dari Model Negara Lain Beberapa negara maju seperti Swiss dan Finlandia memiliki kebijakan perpajakan tinggi untuk dana tak terpakai atau properti yang tidak dimanfaatkan. Ini menjadi referensi pemerintah dalam menyusun kebijakan yang mengutamakan asas keadilan distributif.

ARGUMEN YANG MENENTANG: Melanggar Hak Milik dan Potensi Penyalahgunaan

1. Melanggar Prinsip Hak Asasi dan Kepemilikan Pribadi Konstitusi Indonesia menjamin hak atas kepemilikan pribadi. Menarik tabungan atau mengambil alih tanah pribadi karena dianggap 'menganggur' bisa dianggap sebagai bentuk perampasan hak secara tidak langsung. Warga punya hak untuk menyimpan uang atau membiarkan tanahnya tidak dipakai, tanpa harus khawatir akan campur tangan negara.

2. Tak Semua Tabungan 'Diam' Berarti Tidak Berguna Ada banyak alasan orang menyimpan dana dalam jangka waktu panjang---biaya pendidikan, pensiun, atau dana darurat. Menganggap bahwa dana yang tidak bergerak selama tiga bulan berarti 'tidak produktif' adalah generalisasi yang bisa merugikan rakyat kecil.

3. Potensi Korupsi dan Salah Kelola Dalam praktik birokrasi, kebijakan yang membuka celah penyitaan atau pengambilalihan aset bisa disalahgunakan oleh oknum untuk keuntungan pribadi atau korporasi. Tanah yang diambil atas nama 'ketidakaktifan' bisa saja jatuh ke tangan pengembang besar, bukan untuk rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun