Mohon tunggu...
Mochammad Syafril
Mochammad Syafril Mohon Tunggu... Lainnya - Writer

The more you know, the more you learn

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Eksistensi Peraturan Perusahan (PP) dan Peraturan Kerja Bersama (PKB) dalam Hubungan Industrial

5 Mei 2023   19:07 Diperbarui: 5 Mei 2023   19:20 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by Yogendra  Singh: https://www.pexels.com/photo/indian-men-working-2324637/ 

Hukum adalah suatu sistem yang terdiri dari berbagai peraturan yang berisi larangan, perintah dan sanksi. Menurut Soejono Soekanto fungsi hukum ialah sebagai alat pengendali sosial (law as as tool of social control), yakni sebagai alat untuk mengatur masyarakat agar patuh dan taat agar tidak timbul adanya konflik antar masyarakat. Dalam lingkup yang lebih sempit, ruang lingkup hukum juga berlaku untuk setiap lini dalam kehidupan manusia tanpa terkecuali dalam lingkup pekerjaan atau ketenagakerjaan.

Sistem hukum dalam ruang lingkup ketenagakerjaan dapat dilihat dalam proses hubungan industrial, hubungan industrial ialah kegiatan dalam proses produksi barang dan jasa antara para pelaku usaha yang meliputi pengusaha, pekerja dan pemerintah. Peraturan Perusahaan (selanjutnya disebut PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (selanjutnya disebut PKB) adalah instrumen hukum dari hubungan industrial dalam perusahaan yang  terdiri dari entitas pengusaha dan pekerja. Dalam hal ini, PP dan PKB berfungsi sebagai peraturan yang menjaga adanya keseimbangan hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja.

Keberadaan PP pada hakikatnya bersifat wajib jika dalam suatu perusahaan terdapat sekurang-kurangnya 10 orang pekerja, apabila sebuah perusahaan tidak membuat PP maka sanksi yang akan diberikan ialah pidana denda yang ditujukan kepada pengusaha dengan minimal Rp.5 Juta dan maksimal Rp 50 Juta (Pasal 188 UU Ketenagakerjaan), dengan demikian pembuatan PP merupakan tanggung jawab dari pengusaha. Meskipun PP dibuat secara sepihak oleh pengusaha tetapi dalam proses pembuatannya tidak bisa mengesampingkan saran dan pertimbangan dari pekerja/serikat pekerja. Isi PP secara spesifik memuat; 

Pendahuluan, Pengertian, Hubungan Kerja, Waktu Kerja, PHK, Tata tertib Kerja, Pengupahan, Pembayaran Upah, Demosi, Penempatan, Mutasi, THR, Upah Lembur, Jaminan Kesehatan, Jaminan Sosial, Cuti Sakit, Cuti Tahunan, Cuti Bersama, Hari Libur Resmi, Keterlambatan, Absen yang ditoleransi, Penyelesaian aduan dan Penutup. Isi PP pada dasarnya bersifat fleksibel dan tidak terpaku pada poin-poin yang telah disebutkan oleh penulis, karena PP juga harus menyesuaikan bentuk bisnis dari sebuah perusahaan, PP yang dibuat oleh pengusaha sekurang-kurangnya harus memuat hak, kewajiban, syarat kerja serta tata tertib perusahaan. 

Selain itu isi PP tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kualitas isi PP tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundang-undangan. Masa berlaku PP adalah paling lama dua tahun sejak penandatanganan atau pengesahan, setelah masa PP hampir habis maka perusahaan harus melakukan pembaharuan PP terhitung 30 hari kerja sebelum masa berlaku PP habis.

Berbeda dengan PP yang secara harfiah dibuat secara sepihak oleh pengusaha, PKB adalah peraturan hukum dalam perusahaan yang dibuat secara kolektif bersama pekerja. Perundingan dan pembuatan PKB bersama pengusaha diupayakan melalui permintaan serikat pekerja yang telah terdaftar dan tercatat di SKPD Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, karena ada atau tidaknya PKB dalam suatu perusahaan dapat dilihat dari adanya serikat pekerja. Perundingan PKB harus didasarkan atas itikad baik para pihak yang diladasi dengan adanya keterbukaan, kejujuran dan tanpa adanya tekanan. 

Apabila perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja berujung pada tidak adanya kesepakatan kedua belah pihak mengenai PKB maka salah satu pihak dapat mengajukan proses penyelesaian hubungan industrial yang diawali dengan perundingan bipartit, lalu dilanjutkan dengan memilih antara mediasi, konsiliasi atau arbitase, dan upaya terakhir yang dapat ditempuh adalah penyelesaian dengan litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial.

Dalam suatu perusahaan meskipun terdapat dua atau lebih serikat pekerja, PKB yang ada hanyalah satu buah saja dan berlaku bagi seluruh pekerja. Isi PKB sendiri pada pokoknya sama dengan PP, namun terdapat beberapa ketentuan yang harus dimuat dan membedakan dengan PP, yakni:

1. Nama, kedudukan dan alamat serikat pekerja

2. Nomor serta tanggal pencatatan serikat pekerja dalam SKPD bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota

3. Secara khusus mengatur tentang pemberian kesempatan untuk melaksanakan kegiatan serikat pekerja yang dilakukan saat jam kerja, pengaturan ini harus meliputi:

  • Jenis kegiatan yang diperbolehkan
  • Tata cara pelaksanaan kegiatan
  • Jenis kegiatan yang yang mendapatkan dan tidak mendapatkan upah

Pengaturan isi PKB sama dengan PP dimana PP tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kualitas isi PP tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundang-undangan, apabila terdapat pertentangan maka yang berlaku ialah peraturan perundang undangan. Masa berlaku PKB paling lama adalah dua tahun dan dapat dilakukan pembaharuan setelahnya, pembaharuan PKB yang akan habis masa berlakunya dapat diupayakan perundingan antara para pihak paling cepat 3 bulan sebelum masa berlaku PKB habis. 

Apabila terdapat ketidaksepakatan antara para pihak dalam 3 bulan tersebut maka para pengusaha dapat melakukan perpanjangan PKB yang habis masa berlakunya maksimal satu tahun, jika dalam satu tahun tersebut tidak ditemukan kesepakatan antara para pihak mengenai PKB yang baru maka PKB yang digunakan ialah PKB sebelumnya sampai adanya PKB baru yang telah disepakati.

PP dan PKB bersifat meniadakan, artinya kedua bentuk peraturan tersebut dapat dilihat dari adanya serikat pekerja atau tidak dalam suatu perusahaan. Pengusaha dalam hal ini diperkenankan untuk mengganti PKB dengan PP apabila terdapat keadaan seperti bubarnya serikat pekerja dalam perusahaan. Kedua peraturan tersebut pada dasarnya juga merupakan landasan bagi pembuatan PKWT dan PKWTT, apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan salah satu dari PP atau PKB maka perjanjian kerja batal demi hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun