Mohon tunggu...
KANG NASIR
KANG NASIR Mohon Tunggu... Administrasi - petualang

Orang kampung, tinggal di kampung, ingin seperti orang kota, Yakin bisa...!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Korupsi Paling Aneh, Ada yang Disuap, Tak Ada Penyuapnya

18 Januari 2022   17:32 Diperbarui: 18 Januari 2022   17:35 788
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk saat ini,  bisa jadi kasus ini adalah yang paling aneh di Indonesia dalam penegakan hukum hususnya tentang pemberantasan korupsi,  ada orang yang disuap dan diputus bersalah oleh Pengadilan, tapi tidak ada penyuapnya.

Sungguhpun demikian, saya meyakni  bahwa terhadap pelaku yang dikatagorikan sebagai orang yang menyuap, Kejaksaan akan membawanya ke ranah hukum dan dijadikan sebagai tersangka lantaran aturannya sudah jelas yakni pasal 5 UU Tipikor, entah kapan waktunya.

Namun, jika dihentikan sampai disini alias tidak ada tindak lanjut dari kasus Suap Parkir Pasar Kranggot ini, maka --sekali lagi-- saya sebut sebagai kasus paling aneh di Indonesia. Ada yang disuap, tidak ada penyuapnya.

Aliran Dana.

Dalam persidangan, saudara UDA sebagai terdakwa, dengan gamblang menyebutkan, kemana saja larinya aliran dana hasil suap itu. Menurut pengakuannya, dana itu mengalir ke berbagai pihak yakni diserahkan kepada pihak atau orang yang mempertemukan dengan pihak penyuap sebesar Rp. 130 jt, Jhoni Izar THL di Dishub Rp.80jt sebagai uang kerohanian warga, UPT Parkir Rp. 20jt,   Walikota Cilegon Rp.20jt sebagai THR, sisanya untuk operasional kantor Dishub Rp.90jt diantaranya untuk mengecet Kantor sebagaimana intruksi Walikota lantaran tidak ada anggaran dalam DIPA . Sementara uang dari PT  Hartanto Arofah Perkasa Rp.130jt sudah dikembalikan. (Kompas.com 8/12/21).

Pengakuan terdakwa dalam persidangan ini merupakan fakta persidangan. Menurut saya layak para penerima ini juga ditelisik sebagai orang yang ikut menikmati uang suap tersebut. Paling tidak diminta keterangan atau klarifikasi utuk menemukan ada tidaknya bukti soal penerimaan tersebut.

Husus aliran dana yang diserahkan kepada Walikota Cilegon dengan diksi THR, selayaknya ditelisik bukan hanya persoalan ikut menerima uang dari hasil suap, tetapi perbuatan memberikan THR kepada pejabat juga masuk dalam katagori gratifikasi sebagai bagian dari perbuatan korupsi itu. Benar atau tidaknya nanti setelah ada klarifikasi atau pemanggilan berdasarkan bukti bukti yang ada, termasuk UDA juga bisa diminta keterangan sebagai saksi. Itupun kalau pihak terkait mau melakukannya, jika tidak, ya sudah!.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun