Mohon tunggu...
KANG NASIR
KANG NASIR Mohon Tunggu... Administrasi - petualang

Orang kampung, tinggal di kampung, ingin seperti orang kota, Yakin bisa...!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Korupsi Paling Aneh, Ada yang Disuap, Tak Ada Penyuapnya

18 Januari 2022   17:32 Diperbarui: 18 Januari 2022   17:35 788
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Barangkali, inilah kasus korupsi paling aneh di Indonesia. Ada yang di vonis sebagai penerima suap, tapi pemberi suap masih berkeliaran enak makan tidur tanpa mendapat status hukum apapun.

Adalah Kadishub Kota Cilegon Uteng Dedi Afendi (UDA), pada agustus 2021, ditangkap Kejaksaan Negeri Cilegon terindikasi terlibat kasus korupsi. Setelah di proses di Kejaksaan Negeri Cilegon, statusnya menjadi tersangka atas pemberian Suap Pengelolaan Parkir Pasar Kranggot Cilegon-Bantensebasar Rp.530jt  (Detikcom.19 Agustus 2021)

Dalam Persidangan,   UDA di dakwa Jaksa Penuntut Umum menerima suap Pengelolaan Parkir Pasar Kranggot Cilegon dari Hartanto Komisaris PT Hartanto Arofah Perkasa Rp.130 jt dan dari M.Faozi Mufidah Jaya Rp.400 jt (Kompas.com, 16/12/21).

Singkatnya, UDA ahirnya di vonis hakim Pengadilan Negeri Serang pada 1 Januari 2022 lalu dengan hukuman  2 tahun penjara   dan denda 50 juta karena terbukti bersalah melanggar pasal 11 Undang Undang Tipikor. UDA menerima putusan hakim. (Titiknol.co.id, 1/1/22)

Aneh.

Hingga Pengadilan memutus kasus ini, ada nuansa keanehan, bukan terhadap putusan atau hukuman yang di jatuhkan  hakim, namun menyangkut kasus.

Sebagaimana layaknya sebuah kasus  suap yang masuk dalam ranah Korupsi, tentu ada pihak pihak yang melakukan perbuatan yakni  orang yang memberi  suap atau orang yang menyuap dan orang yang menerima  suap. Dalam kasus ini, UDA adalah pihak yang menerima  suap dan telah diputus bersalah dan dihukum Pengadilan secara sah.

Lantas siapa orang yang memberikan suap. Jaksa Penuntut Umum  dalam dakwaan, nyata nyata menyebutkan yakni Hartanto Komisaris PT Hartanto Arofah Perkasa  dan M.Faozi Direktur PT Damar Aji  Mufidah Jaya .

Disinilah keanehan itu muncul, sejak perkara ini bergulir hingga putusan pengadilan terhadap UDA sebagai pesakitan, bahkan hingga sekarang, orang yang memberikan suap  tidak  atau belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Munculnya kejanggalan sejak penanganan kasus ini membuat Forum Peduli Masyarakat Banten (FPMB)  mendatangi Kejaksaan Agung RI, minta agar penanganan kasus suap Pasar kranggot ditangani Kejagung lantaran pemberi suap tidak ditetapkan sebagai tersangka (Titiknol.co.id 11/10/21)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun