Mohon tunggu...
Mochammad Al Ikhsan
Mochammad Al Ikhsan Mohon Tunggu... Bankir - Economic Research

Finance and Banking Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Money

APBD Sebagai Katalis Pertumbuhan Ekonomi Daerah

20 April 2021   00:46 Diperbarui: 20 April 2021   01:00 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan pemerintah daerah dalam satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah. APBD merupakan sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian anggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)[1]. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada dasarnya adalah instrumen kebijakan yang digunakan untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat daerah. Di dalam APBD terdapat kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan potensi dan sumber-sumber kekayaan yang ada dalam daerah tersebut[2]. 

APBD merupakan instrumen kebijakan fiskal yang utama bagi pemerintah daerah. Kebijakan fiskal diarahkan untuk mendukung upaya mempercepat pemulihan ekonomi guna mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan, apalagi pada saat pandemi COVID-19 ini dibutuhkan berbagai instrumen kebijakan fiskal[3]. APBD mempunyai fungsi utama yaitu a). Fungsi Otorisasi, b). Fungsi Perencanaan, c). Fungsi Pengawasan, d). Fungsi Alokasi, dan e). Fungsi Distribusi. Namun terdapat permasalahan dalam perencanaan, alokasi dan distribusi dalam APBD. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan beberapa kelemahan yang secara umum dilakukan pemerintah daerah (Pemda) dalam mengelola anggarannya. Rata-rata hampir 70% anggaran masih digunakan untuk keperluan operasional Pemda sehingga masyarakat di daerah kurang optimal menerima manfaat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena hanya menikmati sekitar 30%[4]. Artinya dalam mengalokasikan APBD dibutuhkan alokasi yang optimal dengan mengetahui faktor yang ada dalam daerah tersebut. 

Alokasi anggaran APBD memberi kontribusi positif pada perekonomian terutama dalam menaikkan angka pertumbuhan ekonomi dan memberi pengaruh yang positif dan signifikan terhadap penurunan angka kemiskinan, serta angka pengangguran[5], dalam penelitian lain menyebutkan belanja daerah meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berfokus kepada kemudahan mengurus perijinan, Pro-Investasi, dengan insentif & pajak yang menarik serta didukung oleh pemerintah yang responsif dapat menarik kepercayaan investor serta adanya beberapa perbaikan sarana dan prasarana di berbagai titik yang berpotensi secara ekonomi[6].

Alokasi APBD yang baik adalah bagaimana dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, menurunkan tingkat pengangguran dan meningkatnya pendapatan rata-rata. 

Menurut Robert Solow faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di antaranya adalah stok modal, pertumbuhan tenaga kerja, dan perkembangan teknologi, Teori Schumpeter bahwa pembangunan ekonomi terutama diciptakan oleh inisiatif dari golongan pengusaha yang inovatif atau golongan wirausaha[7]. Maka APBD dapat dialokasikan untuk menciptakan lapangan pekerjaan melalui pemberdayaan UMKM dengan kolaborasi dengan berbagai pihak, meningkatkan layanan internet yang dapat menjangkau seluruh daerah guna mengadaptasi industri 4.0. 

Apabila daerah tersebut mempunyai resources endowmnet yang besar seperti sektor pariwisata dan pertanian juga perlu alokasi APBD guna meningkatkan sektor tersebut. Pariwisata dan Pertanian mempunyai multiplier effect yang besar sehingga sektor hulu dan hilir dapat bergerak.

[1] Nordiawan dkk, Akuntansi Pemerintahan (Jakarta: Salemba Empat, 2007).

[2] Undang-Undang Keuangan Negara, 2002.

[3] Boedhi Reza dkk, Optimalisasi Fiskal bagi Pertumbuhan Ekonomi Daerah: Peran Belanja Operasional dan Belanja Modal dalam APBD, KPPD, 2015

[4] Kementerian Keuangan, “Ini 'Catatan' Menkeu Terhadap Pengelolaan APBD yang Kurang Optimal (https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ini-catatan-menkeu-terhadap-pengelolaan-apbd-yang-kurang-optimal/, diakses pada tanggal 15 April 2021

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun