Â
                                              https://epaper.mediaindonesia.com/detail/a-3663
Â
Â
Parkir liar menjadi salah satu permasalahan yang masih saja relevan di berbagai wilayah di Indonesia. Meningkatnya jumlah kendaraan bermotor tidak sebanding dengan pertumbuhan fasilitas parkir yang memadai. Meskipun sudah sering disorot oleh media dan menjadi perhatian pemerintah, kenyataannya praktik parkir liar masih terus berlangsung dan bahkan semakin marak di beberapa wilayah. Keresahan yang ditimbulkan akibat parkir liar bukan hanya soal ketidaktertiban, tetapi juga berdampak pada kemacetan, keselamatan, perekonomian, dan kenyamanan warga.
Parkir liar ini bukan hanya soal kendaraan berhenti sembarangan, melainkan menciptakan kekacauan ruang publik yang berdampak luas, dari kemacetan hingga kerugian ekonomi yang sulit diukur secara kasat mata.
Masyarakat sering merasa tidak nyaman dengan adanya parkir liar di lingkungan mereka. Selain mengurangi nilai estetika, parkir liar juga menimbulkan kebisingan dan polusi udara yang mengganggu kenyamanan warga. Kondisi ini dapat menurunkan kualitas hidup kehidupan masyarakat dan mengurangi daya tarik daerah sebagai tempat tinggal dan bekerja.
Juru parkir ilegal yang memungut tarif tanpa standar, bahkan dengan nada memaksa atau intimidatif, menciptakan suasana yang jauh dari nyaman. Alih-alih disambut dengan keramahan atau kemudahan akses, pengunjung justru dibuat cemas sejak membuka pintu mobil. Ini bukan sekadar soal uang parkir—ini soal persepsi, rasa aman, dan kenyamanan yang seharusnya menjadi hak dasar pengguna ruang publik. Harga yang dipatok oleh juru parkir berbeda-beda, bahkan bisa menyentuh  Rp.60.000 seperti yang menimpa pengunjung Pasar Tanah Abang, Jakarta Barat.
Gonggomtua Sitanggang, Direktur Asia Tenggara Institute for Transportation and Development Policy (ITDP), mengatakan, pihaknya mengharapkan adanya sistem atau pengelolaan tempat parkir yang tepat. Sebab, dari temuan pihaknya, masih banyak yang parkir di luar jalan di gedung-gedung.
"Namun mengapa masih banyak parkir liar? Apakah ini masalah penegakan hukum atau masalah sistemik? Kami selalu mendorong pemanfaatan lahan parkir di wilayah yang sudah memiliki transportasi umum," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (30/4/2025).
Ruang parkir yang diberikan oleh pemerintah tidak cukup untuk dijadikan lahan parkir sementara jumlah kendaraan bermotor terus bertambah, kemudian masyarakat mencari lahan kosong untuk memarkirkan kendaraannya, Padahal hal tersebut berdampak pada usaha lain yang lahan parkirnya diambil. Perubahan dari segi ekonomi maupun sosial yang dapat menimbulkan keinginan masyarakat untuk memiliki kendaraan pribadi, hal tersebut dapat meningkatkan jumlah kendaraan bermotor.